OJK menegaskan bahwa pinjol tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama perusahaan. Penggunaan debt collector tidak mengalihkan kewajiban pinjol untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku.
Selain mengambil tindakan tegas pada debt collector yang melakukan tindakan yang tidak patut, OJK juga meminta PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia melakukan beberapa hal. Pertama, investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Kedua, menyampaikan hasil investigasi dan perkembangan tindak lanjut kepada OJK. Ketiga, mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, termasuk mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyedia jasa penagihan.
Keempat, meninjau dan memperkuat kebijakan, prosedur, serta standar operasional kegiatan penagihan. Kelima, melakukan langkah perbaikan serta menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen dan masyarakat.
Agus Firmansyah menambahkan, OJK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan akan menelaah dokumen serta informasi yang relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, serta dokumen pendukung lainnya.
“Apabila berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil tindakan pengawasan dan/atau penegakan ketentuan sesuai dengan kewenangannya,” terangnya.
OJK mengimbau masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai dan seluruh fakta serta informasi diperoleh secara utuh. Seluruh pihak juga diharapkan mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
OJK terus mendorong seluruh pinjol untuk menerapkan kegiatan penagihan secara beretika, tidak menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara lain yang bertentangan dengan ketentuan pelindungan konsumen.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran oleh PUJK dapat menyampaikan informasi atau pengaduan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, surat elektronik konsumen@ojk.go.id, atau Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen.
Sebelumnya, ramai di media sosial kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan debt collector (DC) kepada salah satu nasabah Kredivo. Dugaan kasus yang menyeret nama Kredivo itu juga diunggah salah satunya oleh akun Instagram @manangsoebeti_official.
(red)































