Logo Bloomberg Technoz

Hasil Pertemuan OJK, Kredivo & KreditFazz di Kasus Debt Collector

Redaksi
24 July 2026 11:10

Ilustrasi Kredivo (Diolah)
Ilustrasi Kredivo (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital untuk menindak debt collector yang telah melakukan tindakan yang tidak patut terhadap konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Ini adalah salah satu hasil pertemuan OJK dengan kedua manajemen perusahaan.

Pada Kamis (23/7/2026), OJK telah memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia terkait informasi yang berkembang di media sosial mengenai dugaan tindakan tidak patut oleh petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Dalam pertemuan tersebut OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.


“Berdasarkan penjelasan awal yang disampaikan kepada OJK, konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aplikasi Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut,” ungkap Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah.

“Kegiatan penagihan lapangan dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz,” terang dia dalam keterangan resmi yang dilansir Jumat (25/7/2026).