Logo Bloomberg Technoz

“Namun, dalam pelaksanaannya, peran monitoring tersebut dipastikan akan saling beririsan dengan wewenang Kementerian ESDM,” kata dia.

Lebih lanjut, Singgih menegaskan apabila masih terdapat potensi DSI menjadi eksportir tunggal, badan tersebut tidak dapat lepas dari aspek teknis dan kontrak perdagangan yang sangat kompleks seperti halnya yang biasa dilakukan perusahaan dagang atau trading company. 

"Kalau DSI akan menjadi eksportir tunggal, maka tidak dapat melepaskan sisi teknis dan kontrak yang justru sangat kompleks. Mengingat poin-poin tersebut langsung menjadi dasar penentuan harga dan tertuang dalam kontrak eksportir," kata Singgih.

Sebelumnya, Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengatakan PT DSI tidak akan bertindak sebagai eksportir tunggal, melainkan sebagai agen penjual dan penyedia sistem pemantauan transaksi ekspor komoditas strategis Indonesia.

Rosan menambahkan bahwa eksportir asal Indonesia masih dapat bertransaksi langsung dengan pembeli di luar negeri, terutama bagi mereka yang telah memiliki kontrak jangka panjang. Namun, keberadaan DSI memastikan penetapan harga berjalan transparan dan sesuai dengan harga pasar.

"Penjualan segala macam bisa dilakukan secara penuh. Memang jika mereka sudah ada kontrak jangka panjang, silakan. Namun, jangka panjang biasanya pricing-nya belum ada. Nah, sekarang kita bisa pastikan harganya sesuai dengan harga pasar atau tidak, karena selama ini yang terjadi adalah penjualan di bawah harga indeks," ujar Rosan usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (20/7/2026).

Dia menambahkan eksportir tidak perlu khawatir karena aktivitas pengiriman barang tetap dapat berjalan seperti biasa tanpa harus melalui satu saluran eksportir tunggal.

"Enggak, ekspor tetap bisa langsung, tetapi kita hanya sebagai agen penjual," tegasnya.

Meski saat ini masih dalam tahap evaluasi, Rosan mengungkapkan rencana jangka panjang DSI untuk bertransformasi menjadi agen penjual tunggal (sole sales agent). Fokus utamanya tetap pada pengawasan sistematis agar transaksi ekspor terdata secara akurat.

Sebagai perbandingan, Simbara sendiri adalah ekosistem digital terintegrasi yang resmi diluncurkan oleh Pemerintah Indonesia pada 8 Maret 2022. 

Sistem ini dibentuk atas sinergi berbagai instansi—seperti Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Bank Indonesia, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)—guna memperketat pengawasan dan memperbaiki tata kelola sektor pertambangan di Indonesia.

Kegunaan utama Simbara adalah memantau dan melacak alur perdagangan komoditas mineral serta batu bara secara waktu riil dari hulu hingga ke hilir.

Sistem ini mengintegrasikan seluruh tahapan proses bisnis, mulai dari identitas tunggal wajib pajak/bayar, legalitas perizinan tambang, rencana produksi, verifikasi penjualan, pemenuhan kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP), hingga izin pengangkutan, keberangkatan kapal di pelabuhan, dan pelaporan devisa hasil ekspor.

Melalui integrasi ini, perusahaan tambang yang belum melunasi kewajiban keuangannya otomatis akan terblokir dari proses perizinan penjualan atau ekspor.

Pada awal peluncurannya, Simbara berfokus pada komoditas batu bara. Namun, pada 22 Juli 2024, pemerintah meluncurkan pengembangan baru yang memperluas cakupan pengawasannya hingga mencakup komoditas nikel dan timah.

Dampak positif dari penerapan Simbara di antaranya adalah mencegah praktik tambang ilegal, menekan kebocoran penerimaan negara akibat pemalsuan dokumen ekspor, serta memberikan kepastian hukum dan transparansi operasional bagi para pelaku usaha pertambangan.

(smr/wdh)

No more pages