Ketentuan utama yang diatur dalam kebijakan DHE meliputi eksportir SDA wajib memasukkan DHE SDA (100%) ke dalam Sistem Keuangan Indonesia atau SKI (repatriasi) dengan tingkat kepatuhan 100%.
Lalu, eksportir SDA juga wajib menempatkan DHE SDA (retensi) minimal 30% (migas) dan 100% (nonmigas) pada rekening khusus di SKI, untuk jangka waktu minimal 3 bulan (Migas) dan 12 bulan (nonmigas).
Pemasukan (repatriasi) dan penempatan (retensi) DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara. Saat eksportir menyimpan DHE SDA di dalam negeri maka pemerintah akan lebih mudah memantau transaksi yang terjadi. Bila terjadi transaksi yang tidak wajar maka akan langsung dikontrol oleh pemerintah.
Dengan Asistensi Dovana Hasiana
(ell)
No more pages




























