BI Tingkatkan Insentif Likuiditas Bank Jadi 6% dari DPK
Redaksi
23 July 2026 10:18

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk meningkatkkan total besaran insentif kebijakan likuiditas makroprudensial (KLM) yang dapat diterima oleh bank menjadi paling tinggi 6% dari dana pihak ketiga (DPK). Sebelumnya, sebesar insentif KLM tercatat maksimal 5,5% dari DPK perbankan.
“Penyempurnaan KLM tersebut akan berlaku efektif sejak 1 September 2026,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo seperti dikutip dari dokumen laporan hasil Rapat Dewan Gubernur BI Periode Juli 2026, dikutip Kamis (23/7/2026).
Hal ini dilakukan dalam rangka penyempurnaan KLM untuk ekspansi dan mengatasi segmentasi likuiditas, dengan tetap mendorong penyaluran kredit ke sektor-sektor prioritas.
Di sisi lain, bank sentral menurunkan alokasi KLM untuk financing channel bagi penyaluran kredit bank kepada sektor-sektor prioritas, dari sebelumnya paling tinggi 4,5% dari DPK menjadi paling tinggi 4% dari DPK.
Selanjutnya, terdapat pula KLM pendalaman pasar uang paling tinggi 2% dari DPK kepada bank yang menjaga rasio kepemilikan surat-surat berharga dalam tingkat optimal yang ditetapkan BI.






























