Logo Bloomberg Technoz

Lebih lanjut, dia juga memastikan IUP yang telah diberikan terhadap organisasi kemasyarakatan keagamaan dan sejumlah badan usaha mikro tetap berlaku, meskipun terdapat putusan MK tersebut.

Bahlil menyebut salah satu organisasi kemasyarakatan keagamaan yang telah miliki IUP dan mengelola tambang adalah Nahdlatul Ulama (NU).

“Tidak berlaku surut berarti dan tidak ada di dalam pasal yang diujikan enggak ada yang digugurkan. Semuanya tidak ada, semuanya enggak ada yang dianulir satu pun jadi enggak ada masalah. Cumn dilakukan agar lebih transparan dan akuntabel. Itu akan dibuat dalam aturan turunan,” ungkap Bahlil.

“NU sudah mulai jalan kan,” tegas Bahlil.

Sekadar informasi, MK mengabulkan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dalam putusan nomor 160/PUU-XXIII/2025.

Mahkamah menegaskan pemberian prioritas IUP terhadap organisasi keagamaan hingga koperasi hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian objektif, transparan, dan akuntabel, bukan tindakan penunjukan langsung.

Mahkamah juga menyatakan frasa ‘mendapat prioritas’ dalam Pasal 75 ayat (3) UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945.

“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ‘mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung’,” sebagaimana tertulis dalam amar putusan nomor 160/PUU-XXIII/2025.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai tanpa ada kejelasan parameter maka dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan.

“Mahkamah menilai terbuka ruang penilaian yang luas dan cenderung 'subjektif' dalam memberikan diskresi untuk menentukan lembaga/badan/entitas yang akan diberi WIUP tersebut,” tegas Enny.

Kementerian ESDM sebelumnya memastikan konsesi tambang yang bisa dikelola sebagian kelompok masyarakat itu di antaranya tambang nikel hingga bauksit.

Alasannya, Peraturan Pemerintah (PP) No. 39/2025 memberi akses kelolaan tambang menyasar pada lingkup luar perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). Dengan kata lain, mereka dapat mengelola tambang di luar komoditas batu bara yakni mineral logam.

“Ini pemberian prioritas yang tadinya di dalam Perpres 70 ini kan dibatasi hanya untuk batu bara saja. Ini untuk ke depan komoditas itu juga dibuka,” kata Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung kepada awak media, di Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).

Dalam beleid itu, unit usaha mikro tersebut diperbolehkan mengelola tambang melalui mekanisme pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di tambang mineral logam dan batu bara.

Dalam Pasal 26 F, ditegaskan luas WIUP mineral logam atau WIUP batu bara untuk koperasi dan badan usaha kecil dan menengah diberikan paling luas 2.500 hektare (ha).

Sebelum terbitnya PP No. 39/2025, pemerintah telah menerbitkan UU No. 2/2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam beleid itu, UKM, koperasi, hingga badan usaha tidak perlu lagi mengikuti tender untuk mendapatkan lahan tambang karena akan mendapatkan IUP dengan skala prioritas.

Awalnya, melalui PP No 25/2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, ormas keagamaan hanya diberikan jatah WIUP eks PKP2B.

Beberapa di antaranya a.l. tambang batu bara bekas milik PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Salah satu ormas keagamaan yang telah mendapatkan IUP yakni Nahdlatul Ulama (NU). NU mendapatkan IUP di lahan tambang eks perusahaan pemegang PKP2B, PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Sementara Muhammadiyah, sebelumnya dijanjikan untuk mengelola tambang bekas PKP2B milik PT Alamtri Resources Indonesia Tbk. (ADRO), yang sebelumnya dikenal sebagai PT Adaro Energy Indonesia Tbk.

Akan tetapi, Kementerian ESDM mensinyalir rencana tersebut berpotensi batal. Kini, Kementerian ESDM masih melakukan kajian terkait dengan tambang bekas kelolaan Adaro tersebut.

Kajian itu akan menjadi penentu apakah Muhammadiyah akan mendapatkan IUP mengelola tambang eks Adaro, atau justru mengelola tambang lainnya.

-- Dengan asistensi Dovana Hasiana

(azr/wdh)

No more pages