Berikut Poin-poin Pembentukan PFII:
Modal Awal dari Danantara, Bidik Investasi Masuk Rp500 Triliun
Kementerian Keuangan menyebut PFII akan mendapatkan modal awal yang salah satunya berasal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Pemerintah memperkirakan PFII bisa mendatangkan investasi langsung dengan nominal mencapai Rp500 triliun.
“Kalau dari hitungan kita yang moderat ya mungkin sekitar Rp300 triliun - Rp500 triliun deh gitu. Tapi kan sekali lagi ini semua tergantung dari asumsi, kan kita bersaing dengan Singapura dengan Dubai dan lain-lain,” kata Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Herman Saheruddin di Kompleks Parlemen, Rabu (8/7/2026).
Dia menjelaskan bentuk investasi yang masuk dalam PFII nantinya bisa berbentuk perusahaan inkorporasi hingga cabang bank asing.
PFII Dipusatkan di Bali
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaskan lokasi utama PFII tetap akan dibangun di Bali. Sebelumnya wilayah Bali sempat dikritik lantaran memiliki berbagai keterbatasan regulasi daerah, salah satunya termasuk aturan pembatasan tinggi bangunan yang berlaku di wilayah tersebut.
“Untuk wilayahnya [dipastikan] akan tetap di Bali,” kata Airlangga ditemui di kantornya, Jumat (10/7/2026).
Airlangga menyebut pusat finansial internasional erat kaitannya dengan gaya hidup. Sehingga lokasi yang dipilih relatif tidak terlalu sibuk atau padat. Hal ini merujuk pada Dubai International Financial Centre (DIFC) yang berlokasi di daerah tertentu.
“Tidak terlalu busy [sibuk] demikian pula di tempat-tempat lain. Jadi Bali adalah salah satu tempat yang juga mempersyaratkan kondisi kesehatan first class dan kita sudah punya KEK Sanur,” ujarnya.
Dia juga menyebut Bali memiliki kelebihan dengan wilayah RI lainnya lantaran memiliki banyak tempat wisata hingga budaya yang beragam. “Kelebihannya di Bali, ada pantainya, ada tariannya,” imbuhnya.
Insentif 0% Selama 50 Tahun
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan berbagai insentif fiskal untuk menarik investor global melalui pembentukan PFII.
Salah satu insentif yang disiapkan adalah tarif pajak sebesar 0% dengan jangka waktu hingga 50 tahun. Menurut Misbakhun, insentif tersebut dirancang agar Indonesia mampu bersaing dengan pusat-pusat keuangan internasional seperti Singapura, Dubai, hingga Labuan dalam menarik investasi dan aktivitas jasa keuangan global.
"Tentunya insentif akan kita berikan banyak hal. Sepanjang 0%, pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun," kata Misbakhun dalam Investment Forum 2026, Rabu (15/7/2026).
Dia menjelaskan, pemerintah tidak hanya menawarkan insentif perpajakan, tetapi juga kepastian hukum, sistem pengawasan yang lebih sederhana, serta tata kelola yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian di sektor keuangan.
Menurutnya, kombinasi berbagai insentif tersebut diharapkan menjadi daya tarik baru bagi investor asing untuk menjadikan Indonesia sebagai basis investasi di kawasan. Misbakhun menambahkan, pemerintah saat ini mengusulkan agar fasilitas pajak 0% diberikan selama 50 tahun.
Dipimpin Gubernur, Diawasi LPJK
PFII nantinya akan dipimpin oleh seorang Dewan Gubernur yang akan ditunjuk langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto. DPE juga mengungkapkan PFII akan diawasi oleh Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) khusus, di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ada lembaga LPJK, Lembaga Pengawas Jasa Keuangannya, itu nanti formatnya berbeda dengan format pengawasan OJK," ungkap Misbakhun.
Bisa Biayai Proyek Danantara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dana investasi yang dikelola melalui Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bisa menjadi sumber pembiayaan bagi sejumlah proyek strategis di Tanah Air termasuk proyek Danantara.
Dana yang masuk ke PFII nantinya akan dikelola oleh pelaku pasar dan diinvestasikan ke berbagai proyek yang dinilai berpotensi menguntungkan secara bisnis, bukan penugasan pemerintah.
"Ini uang-uang itu masuk ke situ, ke pusat finansial di situ (PFII). Nanti kan itu pasti harus diputar juga. Nanti pusat finansial itu yang menentukan mau investasi di mana. Kita harapkan mereka bisa masuk ke proyek-proyek dalam negeri yang menarik," kata Purbaya ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (2/7/2026).
Kendati tidak diperinci, Purbaya memastikan proyeknya berorientasi pada profit baik milik pemerintah maupun Danantara. "Kalau investasi swasta kan profit-oriented. Pasti minta return-kan," terangnya.
Namun demikian, dana investor di PFII tidak berarti hanya bisa dialirkan ke proyek komersial. Sebab, dia turut mengungkap peluang modal global ini masuk ke pasar obligasi pemerintah.
"Jadi bisa masuk proyek Danantara, bisa juga untuk membiayai utang pemerintah. Kita issue bond, dia bisa beli bond, kira-kira gitu. Jadi sumber pendanaan saya akan semakin lengkap. Jadi Amerika, Jepang, Australia, China, lalu nanti dari PFII," tuturnya.
Ada Pengadilan Khusus
Pengadilan di PFII sebagai lembaga peradilan khusus yang akan menangani berbagai sengketa yang timbul di kawasan pusat finansial tersebut. Salah satu karakteristik utama pengadilan ini adalah putusannya bersifat final dan mengikat.
Dengan demikian, putusan Pengadilan PFII tidak dapat diajukan upaya hukum berupa banding, kasasi, peninjauan kembali (PK), maupun mekanisme hukum lainnya.
Berbagai pengecualian pada kawasan PFII akan masuk ke dalam UU PFII tersebut. Pemerintah akan membangun suatu enklave dengan sistem hukum pengadilan, perpajakan, keimigrasian dan lain-lain berbeda dengan keseluruhan yurisdiksi.
Dalam UU PFII, Bab mengenai pengadilan terdiri dari 6 bagian, yakni mengatur status dan kedudukan pengadilan PFI sebagai pengadilan khusus; mengatur mengenai kewenangan pengadilan PFII untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di PFI, mengenai susunan pengadilan PFII; mengatur mengenai wewenang ketua pengadilan; Kemudian mengatur mengenai hukum acara pengadilan PFII, serta mengatur mengenai anggaran pengadilan PFII yang bersumber dari PFII.
(lav)





























