Alasan Kejaksaan Belum Menahan Febrie Adriansyah
Dovana Hasiana
18 July 2026 14:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung buka suara mengenai alasan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum ditahan meski sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) pada 2020-2024.
Pada Jumat lalu, Febrie menjalani pemeriksaan perdana dengan didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris. Usai pemeriksaan, jaksa pun tak melakukan penahanan terhadap Febrie. Berbeda, tersangka lainnya dalam kasus tersebut yaitu Don Ritto langsung ditahan usai diserahkan Kortas Tipidkor Polri.
"Nanti itu kewenangan penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Anang Supriatna kepada awak media, Jumat (17/07/2026).
Korps Adhyaksa memberikan konfirmasi bahwa Febrie dan Don Ritto baru berstatus tersangka pada satu kasus yaitu berkaitan dengan penanganan korupsi di PT Asabri. Sedangkan pada dua kasus lainnya, korupsi tata kelola PLTU di PT PLN dan korupsi di anak usaha PT Krakatau Steel, keduanya masih berstatus saksi.
Pada kasus penanganan korupsi PT Asabri, kata Anang, Febrie menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, sedangkan Don Ritto hanya tersangka TPPU.




























