Logo Bloomberg Technoz

Kuasa Hukum Protes Jaksa Langsung Tahan Don Ritto

Dovana Hasiana
18 July 2026 16:00

Tersangka kasus TPPU, Don Ritto keluar gedung Bundar Jampidsus di Kejagung, Jumat (17/7/2026). (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)
Tersangka kasus TPPU, Don Ritto keluar gedung Bundar Jampidsus di Kejagung, Jumat (17/7/2026). (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kuasa hukum advokat Don Ritto, Handika Hanggowongso, melayangkan protes karena kliennya langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung di rumah tahanan. Perlu diketahui, Don Ritto memang langsung mengenakan rompi berwarna pink dan dibawa ke mobil tahanan pada hari yang sama setelah Kepolisian Republik Indonesia menyerahkannya ke Kejaksaan Agung. 

Handika mengatakan kliennya ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung. Dia ditahan dengan sangkaan pasal yang sama dengan polisi, yakni pasal tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) pada 2020-2024.

“Hal yang membuat kami syok, klien kami langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI. Atas dasar sangkaan yang sama dengan apa yang disangkakan oleh pihak Polda Metro Jaya. Yaitu terkait perkara penanganan masalah Asabri, klaster Tan Kian,” ujar Handika kepada awak media, Jumat (17/07/2026). 


Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan mengenai penahanan Don Ritto. Bloomberg Technoz sudah berupaya mengonfirmasi mengenai hal tersebut kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. Namun belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Dengan demikian, satu-satunya tersangka yang belum ditahan dalam perkara ini adalah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Anang beralasan bahwa Febrie baru menjalani pemeriksaan pada hari ini dan penahanan merupakan kewenangan dari penyidik.