“Berdasarkan dari surat perintah penyidikan [Sprindik] Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri. [Don Ritto] juga sama,” ujar dia.
Pada saat ini, kata Anang, kejaksaan masih menggunakan sprindik umum atau tanpa mencantumkan identitas tersangka pada dua kasus lainnya. Keduanya adalah dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI) oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara pada 2023-2025 dan dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN (Persero) yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout) 2018-2026.
Dalam kasus ini, kejaksaan berpotensi menetapkan pasal yang sama seperti Kortas Tipidkor Polri yaitu menjerat Febrie dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 607 Ayat 1 huruf a dan huruf b KUHP.
Sedangkan Don Ritto dijerat Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Pasal 607 Ayat 1 huruf b dan atau c juncto Pasal 20 UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(dov/frg)



























