Oleh sebab itu, ia menginstruksikan tim penilai yang dibentuk oleh Gubernur Maluku bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk memprioritaskan hak-hak warga pemangku adat.
“Untuk kompensasi masyarakat adat, sekalipun di dalam wilayah itu adalah hutan, saya ingin hak-hak rakyat kita tidak boleh diabaikan. Maka, saya sudah meminta kepada tim yang dibentuk oleh Pak Gubernur dan SKK Migas agar hak-hak rakyat betul-betul diprioritaskan,” tegas Bahlil.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses penetapan kompensasi wajib berjalan di atas koridor hukum agar tidak menimbulkan implikasi hukum di kemudian hari, sekaligus menghormati karakteristik kepemilikan tanah adat yang menurut Bahlil berbeda dari kawasan lain seperti di Pulau Jawa.
“Bagi saya, persepsi kepemilikan tanah di wilayah kita ini memang beda dengan di Jawa. Kalau kita di sini, biarpun masih kawasan hutan, ini barang milik kakek dan nenek (tete dan nendok). Jadi ini busur milik kakek dan nenek kamu, walaupun belum ada sertifikatnya,” terangnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pembebasan lahan di proyek Lapangan Abadi Masela atau Blok Masela telah rampung pada akhir Juni 2026.
“Sudah selesai, sudah selesai [pembebasan lahannya]. Tunggu ya info groundbreaking-nya,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Laode Sulaeman di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (26/6/2026).
Laode mengungkapkan Blok Masela ditargetkan mulai berproduksi atau onstream pada 2029 dan dijadwalkan dilakukan pembangunan pada Juli 2026.
“Saya pikir Pak Menteri sudah pernah mengumumkan nih, pada 2030-an ya, 2029-2030 ya, 2029 ya [onstream] sudah mengumumkan dan insya Allah pada Juli ini, awal Juli itu juga ada groundbreaking,” tutur Laode.
Pemerintah Pusat, SKK Migas, dan INPEX telah menetapkan skema darat (onshore) untuk pengolahan gas Blok Masela. Proyek ini membutuhkan lahan darat hingga 1.500 hektare yang berpusat di Tanimbar Selatan, khususnya Desa Lermatang dan sekitarnya. Lokasi tersebut dipilih karena strategis untuk akses pelabuhan laut dalam dan operasional kilang.
Selain itu, proyek ini menetapkan Pelabuhan Pulau Nustual seluas 27 hektare sebagai area vital berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku. Pulau yang berdekatan dengan Desa Lermatang ini berfungsi sebagai pelabuhan penampung, terminal pengapalan, dan dermaga logistik LNG.
Proses pengadaan tanah ini mencakup penetapan status kawasan hutan negara dan klaim tanah ulayat masyarakat lokal.
Pemerintah Daerah, Satuan Tugas Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (Satgas PDSK), dan PT INPEX Masela menyelesaikan proses kompensasi tanah serta tanaman tumbuh secara bertahap guna menjamin transparansi dan keadilan bagi warga.
(smr/ros)






























