Logo Bloomberg Technoz

Di sisi lain, Lukman turut menegaskan bilamana revisi TBA ini tidak menunggu harga avtur stabil. Menurutnya, fokus pemerintah saat ini adalah menuntaskan proses perubahan regulasi. 

"Kita lagi buat proses PM aja. Kalau [revisi] PM-nya jadi, ya kita akan rilis. [..] Proses sekarang mau di uji coba, mudah-mudahan lebih cepat gitu ya [selesainya]," tegas Lukman. 

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwaghandi mengatakan akan tetap membahas rencana penyesuaian kembali TBA tiket pesawat meski harga minyak dunia telah turun dan pelemahan rupiah melandai.

Dudy mengatakan, fluktuasi harga dua komoditas tersebut justru menjadikan alasan pembahasan rencana penyesuaian TBA menjadi lebih komprehensif.

"Dengan adanya penurunan nilai kurs. Kemudian ada penurunan harga minyak. Itu membuat pembahasan TBA jadi lebih komprehensif,” ujar Dudy kepada wartawan di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Dudy mengatakan, kelanjutan penyesuaian tarif batas atas akan tetap jalan. Apalagi, aturan yang membahas itu juga belum kunjung direvisi sejak 2019 lalu. Padahal, dinamika perubahan harga kurs dan minyak telah berubah.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 20/2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Tetap. Pembahasan tetap jalan. Karena kondisi terakhir itu 2019, jadi sudah cukup jauh. Kondisi operasionalkan juga sudah berubah," tutur dia.

"Harapan saya masyarakat bisa memahaminya. Karena ini juga untuk menjaga keseimbangan antara industri penerbangan dan juga masyarakat."

Kemenhub sendiri sebelumnya pernah memutuskan untuk menunda pembahasan penyesuaian TBA, yang saat ini masih dipatok sebesar 15%. Saat itu, fokus utama pemerintah lebih kepada menaikkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge.

Selama ini, formulasi penentuan harga tiket pesawat maskapai juga berpatok pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 dan Nomor 106 Tahun 2019.

Dalam aturan itu, besaran TBA dibedakan berdasarkan jarak penerbangan, jenis pesawat, dan kategori layanan maskapai. Maskapai kategori full service dapat mengenakan tarif hingga 100% dari TBA, medium service maksimal 90%, dan no frills atau low cost carrier (LCC) maksimal 85%.

Dengan ketentuan tersebut, maskapai full service, seperti Garuda Indonesia dapat mengenakan tarif hingga batas maksimal penuh. Sementara, maskapai medium service atau berbiaya rendah seperti Batik Air dibatasi hingga 90% dari TBA, dan maskapai LCC, seperti Lion Air serta Citilink maksimal 85%.

(ain)

No more pages