Logo Bloomberg Technoz

Biaya Jadi WNI Lewat Perkawinan Naik Mulai Agustus 2026

Referensi
16 July 2026 13:59

Puluhan pasangan mengikuti nikah massal secara gratis di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (3/12/2025). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Puluhan pasangan mengikuti nikah massal secara gratis di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (3/12/2025). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kenaikan biaya permohonan kewarganegaraan Indonesia melalui jalur perkawinan yang akan mulai berlaku pada Agustus 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan baru ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya warga negara asing (WNA) yang telah menikah secara sah dengan warga negara Indonesia (WNI) dan berencana mengajukan status kewarganegaraan.

Perubahan tarif tersebut menjadi salah satu pembaruan dalam layanan administrasi kewarganegaraan yang dikelola oleh Kementerian Hukum. Selain biaya permohonan melalui jalur perkawinan, sejumlah layanan lain yang berkaitan dengan kewarganegaraan juga mengalami penyesuaian tarif.

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026. Regulasi tersebut akan mulai diberlakukan efektif pada 1 Agustus 2026 atau tiga puluh hari setelah diundangkan.


Dengan berlakunya aturan baru tersebut, PP Nomor 30 Tahun 2026 sekaligus menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 yang sebelumnya menjadi dasar penetapan tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum.

Kenaikan biaya ini memunculkan berbagai respons dari masyarakat. Sebagian menilai penyesuaian tarif merupakan hal yang wajar mengingat adanya pembaruan layanan administrasi, sementara sebagian lainnya berharap kualitas pelayanan publik juga meningkat seiring dengan bertambahnya biaya yang harus dibayarkan pemohon.

Besaran Tarif Baru Permohonan WNI Jalur Perkawinan