Dalam regulasi terbaru, pemerintah menetapkan biaya permohonan menjadi WNI melalui jalur perkawinan sebesar Rp25 juta. Nominal tersebut meningkat dibanding tarif sebelumnya yang berada di angka Rp15 juta.
Artinya, terdapat kenaikan sekitar 66,7 persen dibandingkan aturan lama. Penyesuaian tersebut menjadi salah satu perubahan paling signifikan dalam kelompok layanan administrasi kewarganegaraan.
Tidak hanya jalur perkawinan, pemerintah juga menaikkan biaya naturalisasi bagi warga negara asing yang mengajukan kewarganegaraan Indonesia melalui mekanisme permohonan biasa.
Tarif naturalisasi meningkat dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta untuk setiap permohonan. Dengan demikian, biaya yang harus dipersiapkan pemohon menjadi lebih besar dibandingkan sebelumnya.
Selain itu, tarif layanan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang mengajukan pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia juga mengalami kenaikan. Tarifnya berubah dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta.
Penyesuaian berbagai tarif tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembaruan jenis dan besaran PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum.
Dasar Hukum Kewarganegaraan Melalui Perkawinan
Perolehan kewarganegaraan Indonesia melalui perkawinan bukan merupakan proses otomatis setelah seseorang menikah dengan WNI. Pemohon tetap wajib memenuhi sejumlah ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Undang undang tersebut mengatur berbagai persyaratan administratif maupun substantif yang harus dipenuhi sebelum permohonan dapat diproses oleh pemerintah.
Salah satu tujuan pengaturan ini adalah memastikan bahwa setiap warga negara baru benar benar memiliki keterikatan dengan Indonesia, baik dari sisi tempat tinggal, kemampuan berbahasa, maupun pemahaman terhadap dasar negara.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah juga memastikan proses pewarganegaraan berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Syarat Menjadi WNI Melalui Jalur Perkawinan
Berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon.
Berikut beberapa syarat utama menjadi WNI melalui jalur perkawinan:
-
Berusia minimal 18 tahun atau telah menikah.
-
Bertempat tinggal di Indonesia paling singkat lima tahun berturut turut atau sepuluh tahun tidak berturut turut.
-
Sehat jasmani dan rohani.
-
Mampu berbahasa Indonesia.
-
Mengakui Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
-
Tidak pernah dijatuhi pidana dengan ancaman hukuman satu tahun atau lebih.
-
Tidak menyebabkan kewarganegaraan ganda setelah memperoleh status WNI.
-
Memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap.
-
Membayar biaya pewarganegaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh syarat tersebut harus dipenuhi secara lengkap sebelum permohonan dapat diproses oleh pihak berwenang.
Proses Pengajuan Dilakukan Secara Elektronik
Pemerintah juga telah menerapkan sistem pelayanan berbasis digital dalam proses pengajuan kewarganegaraan Indonesia.
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2016.
Melalui sistem tersebut, pemohon dapat menyampaikan permohonan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Selain mengisi formulir permohonan, pemohon juga diwajibkan mengunggah seluruh dokumen pendukung sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Proses digital diharapkan mampu mempercepat pelayanan sekaligus meningkatkan efisiensi administrasi dibandingkan mekanisme konvensional.
Dampak Kenaikan Tarif Bagi Pemohon
Kenaikan biaya permohonan tentu akan menjadi pertimbangan tambahan bagi warga negara asing yang sedang mempersiapkan proses pewarganegaraan.
Di sisi lain, pemerintah berharap penyesuaian tarif tersebut dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan administrasi hukum sekaligus meningkatkan penerimaan negara bukan pajak.
Meski demikian, seluruh tahapan permohonan tetap mengacu pada persyaratan hukum yang berlaku sehingga kenaikan biaya tidak mengubah mekanisme dasar proses pewarganegaraan.
Bagi calon pemohon, memahami seluruh ketentuan sejak awal menjadi langkah penting agar proses pengajuan berjalan lancar dan seluruh dokumen dapat dipersiapkan secara lengkap.
Poin Penting Kenaikan Biaya WNI Jalur Perkawinan
Berikut rangkuman informasi penting mengenai aturan terbaru tersebut:
-
Biaya menjadi WNI melalui jalur perkawinan naik dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta.
-
Tarif baru mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
-
Dasar hukum kenaikan tarif adalah PP Nomor 30 Tahun 2026.
-
Biaya naturalisasi biasa juga naik menjadi Rp75 juta.
-
Tarif pemilihan kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda naik menjadi Rp2 juta.
-
Permohonan dilakukan secara elektronik melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
-
Pemohon tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Kenaikan biaya permohonan menjadi WNI melalui jalur perkawinan menandai adanya penyesuaian terbaru dalam layanan administrasi kewarganegaraan di Indonesia. Mulai 1 Agustus 2026, calon pemohon perlu mempersiapkan biaya yang lebih besar sekaligus memastikan seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi sebelum mengajukan permohonan. Dengan memahami aturan terbaru sejak dini, proses pengurusan kewarganegaraan diharapkan dapat berjalan lebih lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
(seo)

































