Terkait program subsidi BBM nelayan, Alfansyah mengatakan besaran anggaran yang nantinya dibiayai oleh BPDP masih dalam tahap pembahasan. Namun, dengan kuota yang direncanakan pemerintah mencapai 400 ribu kiloliter, kebutuhan dananya diperkirakan kurang dari Rp1,5 triliun.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menetapkan harga harga BBM khusus bagi nelayan dan pengusaha di bidang perikan yang memiliki kapal dengan kapasitas 30 sampai 120 Gross Tonnage (GT) sebesar Rp15 ribu per liter.
Sementara mengenai kebutuhan dana untuk implementasi B50, mengenai Alfansyah menjelaskan besarnya dana yang harus disalurkan BPDP tidak hanya ditentukan oleh volume biodiesel, tetapi juga dipengaruhi selisih harga indeks pasar (HIP) biodiesel dengan HIP solar.
"Tapi kalau selisihnya tipis, ya kita gantinya tipis saja," jelasnya.
Meski begitu, untuk tahun depan, ia belum dapat memastikan apakah BPDP masih dapat mempertahankan skema pendanaan tanpa penyesuaian pungutan ekspor. Menurutnya, kebutuhan dana masih bergantung pada perkembangan selisih harga biodiesel dan solar yang hingga kini masih terus dihitung.
Sebelumnya, Sawit Watch memproyeksi BPDP bakal menanggung insentif pembiayaan untuk produksi biodiesel B50 senilai Rp21,5 triliun sepanjang 2027.
"Tahun depan, memasuki tahun penuh implementasi B50 pada 2027, kami memproyeksikan beban insentif biodiesel akan melonjak menjadi Rp21,5 triliun,” ungkap Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo saat dihubungi, Rabu (15/7/2026).
Menurut Sawit Watch, organisasi nonpemerintah yang fokus pada industri kelapa sawit, indikasi beban insentif ini sudah mulai terlihat sejak semester II-2026.
Sawit Watch mencatat, jika mengacu pada data hasil pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan derivatifnya selama ini, biaya BPDP untuk insentif biodiesel yang dikeluarkan per tahun adalah sekitar Rp25—Rp30 triliun atau sekitar Rp13—Rp15 triliun per semester.
“Karena program B50 resmi berjalan per 1 Juli 2026, beban insentif biodiesel yang harus ditanggung oleh dana kelolaan BPDP bisa menyentuh Rp15 triliun lebih hanya untuk periode semester kedua [2026],” jelas Achmad.
Perlu diketahui, dana PE CPO yang disetor oleh para eksportir kelapa sawit dan produk turunannya kepada BPDP diatur secara hukum dalam beberapa regulasi utama.
Secara garis besar, landasan hukum mengenai untuk apa saja dana tersebut digunakan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan dan secara spesifik diperjelas melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 24/2016.
Adapun, dana yang dihimpun dari pungutan ekspor kelapa sawit wajib digunakan untuk kepentingan pengembangan industri kelapa sawit berkelanjutan, yang meliputi:
1. Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR): Membantu pendanaan bagi perkebunan sawit rakyat yang tanamannya sudah tidak produktif atau tua.
2. Insentif/Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biodiesel): Menutup selisih harga indeks pasar (HIP) minyak solar dengan HIP biodiesel agar program mandatori seperti B35/B40 berjalan.
3. Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM): Pemberian beasiswa kuliah untuk anak-anak petani sawit serta pelatihan manajemen/teknis perkebunan bagi petani.
4. Penelitian dan Pengembangan (R&D): Pendanaan riset untuk inovasi teknologi kelapa sawit, produktivitas, hingga isu keberlanjutan.
5. Sarana dan Prasarana (Sarpras): Bantuan berupa benih, pupuk, alat pasca panen, hingga perbaikan jalan kebun untuk membantu petani kelapa sawit rakyat.
6. Promosi dan Advokasi: Upaya memperkuat pasar domestik maupun internasional serta menangkal kampanye negatif terhadap komoditas sawit Indonesia.
(ain)
































