"Penetapan keputusan tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan OJK dalam memberikan kepastian hukum atas implementasi putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus menjaga kepentingan peserta dana pensiun, keberlangsungan penyelenggaraan dana pensiun, serta stabilitas industri dana pensiun," ujarnya dalam siaran pers dikutip Rabu (15/7/2026).
Melalui kebijakan tersebut, OJK menetapkan beberapa ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun, yakni pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, atau anak dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan pilihan peserta, janda/duda, atau anak.
Ketentuan lainnya, yaitu dana pensiun dapat membayarkan manfaat pensiun tersebut secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun kondisi tertentu, sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK sebelumnya.
Dalam melaksanakan pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas putusan MK tersebut, Agus menyebut dana pensiun wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun (PDP) dari OJK.
Agus menambahkan, Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut berlaku hingga dicabut atau ditetapkannya ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembayaran manfaat pensiun.
Lebih lanjut, Agus menerangkan kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan peserta dana pensiun, serta menjaga keberlangsungan penyelenggaraan usaha dana pensiun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Dia menuturkan tindak lanjut atas putusan MK tersebut mencerminkan komitmen OJK untuk terus menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan dinamika industri Dana Pensiun.
OJK juga akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional.
(mfd/ell)





























