"Kalau ada yang banknya tidak termasuk di sini jangan kemudian merasa, 'wah sudah menang nih, banknya nggak dipakai,'" sebut Meutya.
"Karena modusnya berpindah-pindah dengan sangat cepat. Situs berpindah-pindah dengan sangat cepat, rekening atau transaksi juga berpindah-pindah dengan sangat cepat."
Selain rekening bank, Komdigi juga mencatat sejumlah dompet digital atau e-wallet yang diajukan untuk dilakukan pemblokiran kepada Bank Indonesia. DANA menjadi yang terbanyak dengan lebih dari 2.900 akun, disusul LinkAja sekitar 1.800 akun dan OVO sebanyak 1.097 akun. Meutya menyebut DOKU dan GoPay juga masuk dalam daftar pengajuan pemblokiran.
Keterbukaan data tersebut, lanjut Meutya, diperlukan agar seluruh penyelenggara jasa keuangan mengetahui posisi masing-masing dan dapat memperkuat langkah mitigasi.
"Yang paling utama adalah mengetahui dulu posisi kita untuk kemudian bisa melakukan perlawanan yang lebih baik. Kalau kita tidak mengakui bahwa perusahaan-perusahaan kita dipakai atau perbankan kita dipakai, tentu nanti mengatasinya akan lebih sulit," jelas dia.
Dalam kesempatan itu, Meutya mengungkapkan Komdigi telah melaporkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas judi online kepada OJK. Dari jumlah tersebut, sekitar 32.500 rekening telah ditutup dengan tingkat keberhasilan pemblokiran mencapai sekitar 88,5%.
Ia menilai perbankan memegang peran penting dalam memutus aliran dana judi online melalui penerapan prinsip Know Your Customer (KYC). Menurutnya, penguatan proses identifikasi nasabah hingga ke kantor cabang dan agen perbankan diperlukan agar rekening penampung dapat dideteksi sejak awal.
"Bagi kami, pemutusan situs harus juga dibarengi dengan mengamputasi 'leher' dari ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung. Karena itu kami berharap teman-teman perbankan bisa lebih aktif melalui penerapan prinsip KYC," pungkas Meutya.
(fik/wep)
































