Selain melalui aplikasi, perpindahan fasilitas kesehatan juga dapat dilakukan secara langsung di kantor BPJS Kesehatan.
Langkah-langkahnya meliputi:
-
Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
-
Ambil nomor antrean layanan perubahan data.
-
Serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas.
-
Sampaikan permohonan pindah fasilitas kesehatan.
-
Petugas akan melakukan verifikasi data.
-
Setelah disetujui, perubahan fasilitas kesehatan akan diproses dan peserta akan menerima konfirmasi.
Cara ini menjadi alternatif bagi peserta yang mengalami kendala saat menggunakan layanan digital.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Apabila melakukan perubahan secara langsung, beberapa dokumen yang sebaiknya dibawa antara lain:
-
Kartu BPJS Kesehatan.
-
KTP atau identitas diri.
-
Kartu Keluarga (jika diperlukan).
-
Dokumen pendukung apabila perpindahan dilakukan karena pindah domisili atau pindah tempat kerja.
Kapan Perubahan Faskes Berlaku?
Setelah permohonan disetujui, fasilitas kesehatan baru tidak selalu dapat langsung digunakan pada hari yang sama.
Perubahan umumnya akan mulai berlaku pada tanggal yang telah ditentukan oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan administrasi yang berlaku. Oleh karena itu, peserta disarankan memastikan status perubahan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan informasi BPJS sebelum menggunakan fasilitas kesehatan baru.
Alasan Pindah Faskes
Beberapa alasan yang paling sering menjadi dasar perpindahan fasilitas kesehatan antara lain:
-
Pindah tempat tinggal.
-
Pindah lokasi kerja.
-
Ingin memilih fasilitas kesehatan yang lebih dekat.
-
Membutuhkan layanan kesehatan yang lebih sesuai.
-
Alasan khusus lainnya yang memenuhi ketentuan BPJS Kesehatan.
Dengan tersedianya layanan online melalui Mobile JKN, proses pindah fasilitas kesehatan kini menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan, selama seluruh persyaratan telah dipenuhi.
(seo)
































