Dia menambahkan kebijakan penambalan ini harus tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara serta keseimbangan harga pasar gas LNG global dan regional.
Kompensasi Fiskal
Selain intervensi langsung pada harga gas, Pri Agung juga menyarankan agar pemerintah memberikan kompensasi di sektor fiskal lainnya guna meringankan beban operasional manufaktur.
Menurutnya, pemerintah bisa memberikan insentif pajak kompensasi energi berupa relaksasi pajak penghasilan (PPh) badan, penundaan pajak daerah, atau diskon tarif listrik bagi industri pengguna gas sebagai kompensasi atas tingginya harga bahan baku.
Langkah ini dinilai lebih fleksibel untuk menjaga struktur biaya industri hilir tanpa harus menekan harga jual di tingkat hulu secara agresif.
Lebih lanjut, Pri Agung mengusulkan reformasi struktural dalam tata kelola niaga gas nasional melalui pembentukan agregator gas.
"Pembentukan agregator gas berfungsi memutus rantai harga tinggi tersebut dengan cara bertindak sebagai badan penyangga tunggal atau terpusat," jelasnya.
Badan penyangga ini nantinya memiliki kewenangan penuh untuk membeli gas dari berbagai sumber hulu dengan harga yang bervariasi, kemudian seluruh pasokan tersebut disatukan (pooled) lalu formulasinya dirata-rata, sehingga pelaku industri nasional akan mendapatkan level harga yang jauh lebih kompetitif dan lebih dapat diprediksi.
Gas Pipa
Sebagai solusi jangka panjang untuk memangkas biaya logistik gas yang mahal, Pri Agung mendesak pemerintah untuk beralih dari ketergantungan pada LNG ke optimalisasi gas pipa.
Dia menegaskan perlunya akselerasi jaringan pipa gas bumi (jargas) terintegrasi di sejumlah wilayah strategis Indonesia.
"Pemerintah harus mempercepat penyelesaian proyek pipa transmisi Cirebon—Semarang [Cisem] Tahap II dan Dumai—Sei Mangkei [Dusem] untuk mengalirkan gas pipa dari wilayah surplus langsung ke pusat industri tanpa melalui proses LNG yang mahal," pungkas Pri Agung.
Sebelumnya, penerapan diskon LNG mendapatkan kritik dari Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Nasional (Aspermigas).
Asosiasi memperingatkan potensi terhentinya pasokan gas LNG domestik dari produsen swasta, usai pemerintah memangkas.
Ketua Komite Investasi Aspermigas Moshe Rizal mengatakan harga diskon senilai US$13/MMBtu yang ditetapkan pemerintah untuk LNG industri jauh di bawah keekonomian komoditas tersebut yang telah mencapai di atas US$20/MMBtu.
“Kalau beban segitu besarnya dengan harga segitu, mereka [produsen LNG swasta] akan stop produksi karena tidak akan mampu menyuplai dengan harga segitu. Mereka pasti juga sudah hitung-hitungan terkait dengan keekonomian di lapangan, biaya terminal LNG, logistik, dan rantai pasok,” ungkap Moshe saat dihubungi.
Lebih lanjut, Moshe menegaskan pemenuhan dan penyediaan gas industri pada dasarnya merupakan tanggung jawab penuh dari pemerintah.
“Terkait dengan [pasokan] gas industri itu tanggung jawab penuh dari pemerintah,” ungkapnya.
Menurutnya, skenario terburuk adalah produsen swasta akan menghentikan total produksinya, atau minimal tidak lagi menyalurkan alokasi gas mereka untuk kebutuhan industri dalam negeri.
“Kalau swasta ikut menanggung beban industri, bisa jadi mereka stop produksi atau minimal tidak setor lagi ke industri dalam negeri. Ini konsekuensi yang akan terjadi,” tuturnya.
Di lain pihak, Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) mengungkapkan masih menanti kejelasan pasokan LNG seharga US$13/MMBtu dari PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGAS) atau PGN.
Ketua Umum FIPGB Yustinus Gunawan mengatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari PGN sejak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan pemangkasan harga LNG industri menjadi US$13/MMBtu dari harga pasar US$20—23/MMBtu pada Senin (29/6/2026).
“Kami masih menunggu, sejauh ini belum ada pemberitahuan resmi dari penyalur yaitu PGN,” ungkap Yustinus saat dihubungi.
Yustinus menambahkan saat ini mayoritas penyaluran gas bumi dengan skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) masih dilakukan oleh PGN.
Sementara itu, perwakilan PGN menegaskan siap mengimplementasikan kebijakan penurunan harga LNG industri ini sebagaimana dimandatkan oleh pemerintah.
Perseroan mengungkapkan penurunan harga tersebut akan dilakukan melalui optimasi struktur biaya, peningkatan efisiensi di seluruh rantai pasok LNG, harga gas hulu, biaya pemrosesan LNG, serta komponen infrastruktur dan niaga.
“Dengan mekanisme ini, penyesuaian harga dilakukan secara proporsional di seluruh rantai pasok, sehingga manfaatnya dapat diteruskan kepada pelanggan industri,” kata Corporate Secretary PGN Fajriyah Usman, Rabu (1/7/2026).
Fajriyah mengungkapkan kenaikan harga LNG industri pada awalnya dipengaruhi kenaikan harga energi pasar global dan penurunan produksi gas bumi domestik.
Dia menyatakan komponen harga gas industri tidak dapat disamakan dengan gas pipa, sebab terdapat biaya tambahan seperti likuifikasi, regasifikasi, pengangkutan, penyimpanan, serta pembelian.
Dalam kaitan itu, perseroan menilai kebijakan Kementerian ESDM memberikan penurunan harga LNG industri dilakukan untuk menjaga daya saing industri dalam negeri.
“Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, perseroan senantiasa melakukan koordinasi secara aktif dengan regulator dan stakeholders terkait serta menyelaraskan kebijakan komersial perseroan dengan kebijakan pemerintah,” ujarnya.
(smr/wdh)
































