Setelah melalui masa persiapan dan pembahasan, PT Pertamina ditetapkan sebagai mitra pertama dalam pelaksanaan uji coba co-operative compliance untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2026 yang mencakup PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.
Selama periode tersebut, Pertamina melakukan self-assessment TCF, bersama Ditjen Pajak melakukan pembahasan compliance arrangement serta melakukan evaluasi bersama sebagai dasar penyempurnaan program.
Menurutnya, cooperative compliance merupakan evolusi sistem perpajakan yang menitikberatkan pada kepercayaan, transparansi, akuntabilitas, dan integritas antara otoritas pajak dengan wajib pajak.
"Ini merupakan pengejawantahan dari tidak hanya transparansi, tetapi juga akuntabilitas serta integritas. Tentu dua belah pihak diharapkan bisa menjadi inspirasi bagi BUMN-BUMN yang lain," ujarnya.
Bimo menjelaskan manfaat utama model tersebut bukan semata-mata meningkatkan penerimaan pajak, melainkan memastikan setiap transaksi bisnis penting dapat diketahui lebih awal oleh Ditjen Pajak sehingga potensi persoalan kepatuhan dapat dicegah.
Dia mencontohkan, ketika Pertamina melakukan investasi atau ekspansi usaha, informasi tersebut diharapkan langsung diketahui oleh otoritas pajak sehingga tidak menimbulkan perbedaan persepsi atau kelalaian pelaporan di kemudian hari.
Dengan penerapan model tersebut, Bimo meyakini penerimaan pajak dari Pertamina bisa mencapai Rp400 triliun hingga Rp500 triliun dalam setahun.
"Kalau revenue-nya stabil, tapi tentu tahun ini revenue-nya akan makin bertambah, setidaknya antara Rp400 sampai Rp500 triliun setahun, karena kita melihat banyak sekali pengembangan-pengembangan bisnis, investasi yang dilakukan oleh Pertamina, tetapi intinya bukan pada target revenue-nya," tutur Bimo.
"Intinya adalah pada tidak ada lagi sudden surprise, apabila ternyata ada transaksi akibat investasi, pengembangan bisnis yang tidak diketahui oleh Ditjen Pajak, dan kemungkinan lupa dilaporkan oleh Pertamina," imbuhnya.
Dalam kaitan itu, Ditjen Pajak berencana memperluas penerapan cooperative compliance ke BUMN lain, seperti PT PLN (Persero) dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).
Selanjutnya, skema tersebut juga akan ditawarkan kepada perusahaan swasta, termasuk kelompok usaha multinasional yang telah menerapkannya di negara-negara anggota OECD.
"Tentunya mereka yang sudah menerapkan di negara OECD, cooperative compliance model, multinasional holding companies, akan juga menyusul di tahap-tahap berikutnya," ujar Bimo.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Keuangan Pertamina, Mega Satria, menyatakan kepercayaan sebagai mitra pertama merupakan bagian dari transformasi tata kelola perusahaan.
Menurutnya, penerapan TCF dan integrasi data tidak hanya memperkuat kepatuhan perpajakan, tetapi juga mendukung transparansi dan pengelolaan risiko yang lebih baik.
Dukungan terhadap inisiatif tersebut juga datang dari Kementerian ESDM dan Badan Pengelola BUMN. Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Komjen Pol. Yudhiawan, menilai penerapan TCF dan integrasi data merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola di sektor energi.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Pengelola BUMN, Tedi Bharata, menegaskan praktik ini diharapkan menjadi bagian dari penguatan tata kelola dan dapat direplikasi oleh BUMN lainnya.
Adapun pengembangan co-operative compliance mengacu pada praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia.
(lav)






























