Ia mengatakan penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebelum menetapkan tersangka. Totok menjelaskan, terhadap DR penyidik telah melakukan penahanan sejak 10 Juli 2026.
"Terhadap DR telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli dan saat ini dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," kata dia.
Sementara itu, tersangka FA dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara oleh penyelenggara negara dalam kasus PT Asabri maupun tindak pidana korupsi lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Totok menyampaikan penyidikan tiga perkara yang sebelumnya ditangani Kortastipidkor Polri resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi antar penegak hukum.
(fik)























