Logo Bloomberg Technoz

Andry mencatat sejak HPM nikel direvisi—yang salah satunya memperhitungkan kandungan kobalt dalam penentuan harga — harga bijih nikel terutama limonit mengalami kenaikan.

Dia menyatakan kenaikan harga tersebut membuat sejumlah smelter enggan membeli bijih dari penambang sesuai dengan HPM.

Nah ini yang paling menderita menurut saya penambang kecil dan menengah yang pada akhirnya menjual ke smelter yang di luar afiliasinya. Ini padahal kelompok-kelompok inilah yang justru menjadi alasan HPM dibuat, tetapi malah merugikan kelompok-kelompok penambang kecil menengah,” ungkap Andry.

Sebelumnya, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengungkapkan HPM bijih nikel yang baru membuat penambang sulit menjual bijih ke smelter domestik.

Anggota Dewan Penasihat Pertambangan APNI Djoko Widajatno mengungkapkan banyak smelter yang ingin membeli bijih nikel di bawah HPM yang berlaku, padahal nilai transaksi tersebut menjadi acuan penambang dalam melakukan transaksi dan memenuhi kewajiban pembayaran royalti.

“Banyak smelter yang tidak membeli [sesuai dengan harga] resmi HPM, sedangkan penambang tidak diperbolehkan menjual di bawah HPM yang menjadi acuan transaksi dan royalti,” kata Djoko ketika dihubungi, Senin (6/7/2026).

Dia menilai smelter nikel juga mencari peluang untuk memanfaatkan bijih nikel murah, sehingga margin keuntungan mereka cukup besar.

Adapun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengubah HPM untuk penjualan komoditas mineral logam, termasuk bijih nikel dan bijih bauksit.

Aturan tersebut tertuang di dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 144/2026 tentang Perubahan atas Kepmen ESDM 268.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara. Aturan itu berlaku efektif mulai 15 April 2026.

Dalam aturan terbaru tersebut, formula HPM bijih nikel tidak lagi hanya mengacu pada kadar nikel, melainkan turut mempertimbangkan kandungan mineral ikutan seperti besi (Fe), kobalt (Co), dan krom (Cr), serta faktor kadar air atau moisture content.

Dijelaskan bahwa kontribusi unsur tambahan hanya dihitung jika memenuhi ambang batas tertentu, seperti kadar besi minimal 35% dan kobalt minimal 0,05%.

Sementara itu, faktor koreksi atau CF juga ditetapkan berbeda untuk masing-masing komoditas, yakni 30% untuk nikel, besi, dan kobalt, serta 10% untuk krom.

Selain itu, penggunaan satuan juga berubah dari sebelumnya US$/dmt menjadi US$/wmt.

Sebelumnya dalam Kepmen ESDM No. 268 Tahun 2025, perhitungan HPM bijih nikel hanya didasarkan pada kadar nikel (%Ni), corrective factor (CF), dan harga mineral acuan (HMA) nikel.

Sekadar informasi, APNI mencatat Harga Mineral Acuan (HMA) nikel untuk periode kedua Juni sebesar US$18.799/wmt atau mengalami penurunan dibandingkan dengan periode pertama Juni 2026 sebesar US$18.642/wmt.

Harga bijih nikel dengan moisture content atau kadar air 30% dengan basis free on board (FOB) per wmt dengan kadar 1,1% ditetapkan sebesar US$48,83/wmt, kadar 1,2% US$53,66/wmt, kadar 1,3% US$58,75/wmt, kadar 1,4% US$64,10/wmt, kadar 1,5% US$69,71/wmt, kadar 1,6% US$75,58/wmt, kadar 1,7% US$81,72/wmt, dan kadar 1,8% US$88,11/wmt.

Sementara itu, untuk skema kadar air 35% dengan basis FOB per wmt, harga bijih nikel kadar 1,1% ditetapkan sebesar US$45,34/wmt, kadar 1,2% US$49,83/wmt, kadar 1,3% US$54,55/wmt, kadar 1,4% US$59,52/wmt, kadar 1,5% US$64,73/wmt, kadar 1,6% US$70,19/wmt, kadar 1,7% US$75,88/wmt, dan kadar 1,8% US$81,82/wmt.

(azr/wdh)

No more pages