Logo Bloomberg Technoz

Sebagai negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20, Indonesia dinilai memiliki peluang besar menjadi pusat aktivitas keuangan regional. Namun hingga kini, berbagai transaksi dan layanan keuangan internasional yang berkaitan dengan Indonesia masih banyak dilakukan melalui yurisdiksi lain.

“Selama ini berbagai aktivitas seperti pengelolaan investasi, treasury perusahaan multinasional, pengelolaan aset, pembiayaan proyek, hingga layanan keuangan internasional masih banyak dilakukan melalui pusat-pusat keuangan di luar negeri. Kondisi ini menjadi peluang yang harus dimanfaatkan Indonesia melalui pembentukan PFII,” ujar Vaudy.

Vaudy menilai manfaat PFII tidak hanya terbatas pada peningkatan investasi. Masuknya kantor pusat regional, perusahaan pengelola aset, lembaga pembiayaan internasional, hingga institusi keuangan global diyakini akan menciptakan efek berganda bagi perekonomian nasional.

Menurutnya, keberadaan PFII berpotensi membuka lapangan kerja baru, meningkatkan kebutuhan tenaga profesional di sektor jasa keuangan, memperkuat pasar keuangan domestik, serta mendorong pertumbuhan industri pendukung.

Selain itu, PFII juga dinilai dapat memperkuat posisi Indonesia dalam peta keuangan global. Selama ini, berbagai transaksi lintas negara yang melibatkan perusahaan Indonesia masih banyak difasilitasi oleh pusat-pusat keuangan internasional seperti Singapura dan Hong Kong.

Apabila sebagian aktivitas tersebut dapat dialihkan ke Indonesia, manfaat ekonomi yang diperoleh akan jauh lebih besar, mulai dari peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, pengembangan industri jasa keuangan, hingga perluasan basis penerimaan negara.

“IKPI berharap pembahasan RUU PFII mampu menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan daya saing, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga Indonesia dapat berkembang sebagai pusat finansial internasional yang mampu menarik kembali aktivitas keuangan yang selama ini mengalir ke luar negeri,” tutur Vaudy.

Sebelumnya, PFII diklaim mampu menarik investasi hingga Rp500 triliun melalui berbagai insentif perpajakan dan kemudahan berusaha. Kehadiran PFII diharapkan dapat memperluas sumber pembiayaan sekaligus memperkuat pendanaan jangka panjang bagi perekonomian nasional.

“Kalau dari hitungan kita yang moderat ya mungkin sekitar Rp 300 sampai 500 triliun, gitu. Namun, ini semua tergantung dari asumsi, kita bersaing dengan Singapura dan Dubai,” ujar Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (8/7/2026).

Sekadar catatan, pemerintah dan DPR saat ini tengah menggodok RUU PFII. Payung hukum ini mulai dibahas di tingkat Panja, dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Menurut rencana, RUU PFII akan masuk dalam pembicaraan tingkat II pada 21 Juli 2026 dan akan disahkan menjadi UU.

(mfd/ell)

No more pages