Logo Bloomberg Technoz

“Ya itu intinya sih gini kita mikir satu [lokasi] dulu lah gitu, yang penting kan workable dulu. Investasi [di PFII] intinya kita pengen biar pendanaan jangka panjang itu masuk gitu aja sih,” tuturnya. 

Di sisi lain, Herman juga menyinggung PFII nantinya akan mendapatkan modal awal yang salah satunya berasal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

“Ya modal awalnya untuk sementara sih prinsipnya kalau bisa tidak dari APBN gitu ya. Karena Danantara sudah punya kan. Tapi ya nanti kita lihat lah masih bisa geser gitu,” tuturnya. 

Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII dijelaskan, PFII merupakan wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/atau menyesuaikan dengan prinsip dan/atau standar internasional.

Pembentukkan PFII bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, dan mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan. Selain itu, menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan, baik nasional maupun internasional.

Kemudian, memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan/atau pembiayaan lain. Terakhir, memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.

Kegiatan usaha sektor keuangan mencakup: perbankan, asuransi, keuangan syariah, pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. Kemudian, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, inovasi teknologi sektor keuangan, dan penjaminan.

Kemudian, perdagangan/bursa komoditas internasional (international commodity trading), bullion, pengelola dana perwalian (trust), pengelola instrumen keuangan (special purpose vehicle), perusahaan induk konglomerasi keuangan (financial holding company), pasar uang, pasar valuta asing, dan transaksi derivatif. Lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office), dan kegiatan usaha sektor keuangan lainnya.

Sementara itu, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan mencakup: akuntan publik, jasa penilai, notaris, konsultan hukum, konsultan keuangan, dan kegiatan usaha penunjang sektor keuangan lain.

Sekadar catatan, pemerintah dan DPR saat ini tengah menggodok RUU PFII. Payung hukum ini mulai dibahas di tingkat panitia kerja (panja), dan ditargetkan rampung dalam waktu kurang dari 20 hari.

Menurut rencana, RUU PFII akan masuk dalam pembicaraan tingkat II pada 21 Juli 2026 dan akan disahkan menjadi UU.

(lav)

No more pages