Meski demikian, Anita enggan membeberkan temuan atau hasil pemantauan yang dilakukan Tim KY selama persidangan Nadiem Makarim. Dia hanya mengatakan, lembaganya akan memberikan respons dan mengungkap laporan secara terbuka dalam waktu dekat.
"KY tidak berwenang untuk memeriksa substansi putusan. Terkait upaya banding yang dilakukan pelapor, KY juga akan terus mengawasi proses banding tersebut dalam upaya mewujudkan peradilan berintegritas," ujar Anita.
(dov/frg)
No more pages






























