Logo Bloomberg Technoz

“Itu kalau 100% takut terjadi moral hazard dan kemudian dari sisi practice internasional itu sebetulnya kurang membaik. Sebetulnya pengurangan PPh 70%-80% itu juga sudah cukup memberikan insentif karena kalau 100% cenderung menjadi moral hazard,” jelas dia. 

Bagaimanapun, Telisa menegaskan pemerintah dan DPR tidak mengadopsi pemberian insentif PPh di PFII tidak sebesar 100% meskipun beberapa kajian menyarankan hal tersebut. 

“Memang banyak kajian kajian yang mengarahkan ke 100% namun kami menyarankan kita tidak terlalu mengadopsi hal tersebut,” tuturnya. 

RUU PFII saat ini tengah dibahas bersama para akademisi di Komisi XI DPR RI, Senin (6/7/2026). Dalam RUU PFII, pusat finansial RI nantinya akan memberikan perlakuan khusus seperti insentif pajak dalam rangka kemudahan berusaha. 

Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud mencakup pajak penghasilan; pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah; dan kepabeanan.

Dalam Pasal 34 ayat (1) objek pajak penghasilan yaitu penghasilan yang merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Adapun yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), objek pajak penghasilan bagi pelaku usaha serta tenaga ahli pada sektor jasa keuangan di PFII yang hanya yang bersumber dari Indonesia.

Dalam Pasal 35, fasilitas PPh yang dimaksud diberikan dalam bentuk pengurangan Pajak Penghasilan Badan; pengurangan Pajak Penghasilan bagi tenaga ahli; pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri; dan pembebasan pemotongan/pemungutan.

Di Pasal 36 ayat (1) RUU PFII, fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 huruf a diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di PFII, diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebesar 100%.

Kemudian pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha penunjang sektor keuangan di PFII, diberikan fasilitas berupa pengurangan pajak penghasilan badan sebesar

100% atau pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha non sektor keuangan di PFII, diberikan fasilitas berupa pengurangan pajak penghasilan badan sebesar 100%. 

Sekadar catatan, pemerintah dan DPR saat ini tengah menggodok RUU PFII. Payung hukum ini mulai dibahas di tingkat panitia kerja (panja), dan ditargetkan rampung dalam waktu kurang dari 20 hari.

Menurut rencana, RUU PFII akan masuk dalam pembicaraan tingkat II pada 21 Juli 2026 dan akan disahkan menjadi UU.

(lav)

No more pages