MA AS Sahkan Larangan Atlet Transgender Masuk Tim Perempuan
News
01 July 2026 14:00

Greg Stohr and Zoe Tillman - Bloomberg News
Bloomberg, Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat yang sedang terbelah resmi mengesahkan undang-undang (UU) tingkat negara bagian yang melarang siswi dan perempuan transgender untuk berkompetisi di tim olahraga perempuan di sekolah mereka. Putusan tersebut sejalan dengan pandangan kelompok konservatif dan Presiden Donald Trump dalam isu perang budaya yang memicu perdebatan luas.
Dalam putusan yang dikeluarkan pada Selasa (30/6), Mahkamah menolak argumen bahwa aturan tersebut melanggar Konstitusi AS dan undang-undang hak sipil federal karena dianggap mendiskriminasi atlet transgender. Tiga hakim liberal di Mahkamah menyampaikan pendapat berbeda terhadap bagian-bagian penting dari putusan tersebut.
Konstitusi dan Title IX — undang-undang yang melarang diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dalam program pendidikan — "tidak mengharuskan adanya perombakan terhadap olahraga perempuan dan anak perempuan di seluruh Amerika," tulis Hakim Brett Kavanaugh dalam opini mayoritas. Ia menambahkan bahwa undang-undang tersebut "tidak masuk akal jika ditafsirkan merujuk pada hal lain selain jenis kelamin biologis" dan "bukan identitas gender."
Menurut Kavanaugh, negara-negara bagian bersama sejumlah lembaga olahraga terkemuka di AS maupun internasional telah menyimpulkan bahwa perempuan dan anak perempuan harus dapat berkompetisi untuk meraih "kesempatan yang dapat mengubah hidup di arena yang setara, tanpa takut mengalami cedera fisik akibat laki-laki biologis atau dipaksa bertanding melawan laki-laki biologis." Meski demikian, ia juga menyerukan agar seluruh siswa yang ingin berpartisipasi dalam olahraga tetap dihormati.



























