Pemerintah Buka Opsi Tambah Marketplace Pemungut Pajak
Pramesti Regita Cindy
01 July 2026 13:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempertimbangkan menambah jumlah marketplace atau e-commerce selain yang telah ditetapkan untuk melakukan kebijakan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 para pedagang online.
Seperti diketahui, sebagai tahap awal, DJP sendiri telah menunjuk empat marketplace atau e-commerce untuk melakukan pungutan yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
"Dalam perkembangannya tentu kami akan mempertimbangkan apabila memang ada marketplace-marketplace lain yang memang bisa masuk ke dalam kriteria [pemungutan pajak]," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi persnya, Rabu (1/7/2026).
Sejalan dengan hal itu, Bimo mengungkapkan kriteria dari pada marketplace yang siap ditunjuk untuk melakukan pemungutan pajak yakni kesiapan secara sistem, skala transaksi, dan juga kapasitas administrasi.
Pasalnya, kata dia, pemerintah sendiri selama ini telah menunjuk ratusan pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektornik (PMSE) yang berbasis di luar negeri sebagai pemungut pajak. Dari total 271 PMSE yang ditunjuk, sekitar 240 di antaranya telah aktif menjalankan kewajiban pemungutan.





























