Logo Bloomberg Technoz

Khusus transaksi online, DJP memperoleh data dari marketplace, terutama apabila pedagang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun dan tidak menyampaikan surat pernyataan kepada platform bahwa omzetnya masih berada di bawah batas tersebut, maka DJP "akan menghitung dua-duanya, dari yang disampaikan peredaran usaha dari offline maupun online."

Bimo turut menambahkan, pelaporan omzet tersebut tetap dilakukan dalam satu SPT Tahunan. Dengan demikian, bukti pemotongan PPh Pasal 22 dari marketplace akan otomatis tersedia sebagai kredit pajak sehingga wajib pajak tidak perlu membuat pelaporan secara terpisah.

"Menurut saya sih jadi satu saja, pungutannya. Jadi supaya lebih memudahkan, karena semakin detail

Sebagai catatan saja, merujuk Pasal 8 beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, besarnya pungutan PPh 22 yaitu sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPnBM.

Sementara pada Pasal 6 ayat (2), pedagang orang pribadi (OP) dengan omzet tahunan sampai dengan Rp500 juta tidak dikenakan pungutan, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace.

Akan tetapi, jika omzet melebihi Rp500 juta dalam tahun berjalan, mereka juga wajib melaporkan lewat surat pernyataan kepada platform market

(ain)

No more pages