Logo Bloomberg Technoz

DJP Ungkap Alasan Pungut Pajak E-Commerce: Keadilan dan Kemudahan

Pramesti Regita Cindy
01 July 2026 11:10

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (30/4/2026) (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (30/4/2026) (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membeberkan sejumlah alasan terkait pemberlakuan kebijakan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 para pedagang online hari ini (1/7/2027).

Menurut Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, langkah ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk terus memperbaharui, untuk terus membangun tata kelola perpajakan yang lebih adil, lebih sederhana dan lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi digital. 

“Tujuan utama untuk keadilan dan kemudahan. Kebijakan ini akan menciptakan level of playing field antara pengusaha, pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Bimo, dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).


Bimo menyebut, mekanism pajak e-commerce ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antar pelaku usaha. 

Menurut Bimo, pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37 tahun 2025 tersebut mengatur perubahan mekanisme pelunasan pajak dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh para pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk.