Pedagang Nilai Aturan PPh Marketplace Terlalu Tergesa-gesa
Muhammad Fikri
01 July 2026 10:58

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pelaku usaha yang berjualan di platform marketplace atau e-commerce menilai implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform perdagangan elektronik mulai 1 Juli 2026 masih menyisakan sejumlah ketidakjelasan, terutama terkait mekanisme teknis pemotongan pajak.
Jonathan Kho, sekalu pelaku usaha sekaliguskonsultan di sektor marketplace menyatakan bahwa hingga hari pertama implementasi, pelaku usaha maupun marketplace masih belum memperoleh petunjuk teknis yang memadai mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Menurut saya ini terlalu tergesa-gesa. Kesannya dipaksakan mulai 1 Juli, sedangkan petunjuk pelaksanaannya belum benar-benar disosialisasikan," jelas Jonathan, yang kerap disapa Om Botak kepada Bloomberg Technoz, Selasa (1/7/2026).
Menurut Jonathan, ketidakjelasan tersebut mencakup dasar pengenaan pemotongan PPh sebesar 0,5%. Menurutnya, hingga kini belum ada kejelasan apakah pungutan dihitung dari harga jual sebelum diskon, setelah diskon, nilai yang diterima penjual, maupun perlakuan atas transaksi retur dan sengketa (dispute).
"Kalau barang diretur (dikembalikan) bagaimana? Kalau pajaknya sudah dipotong, mekanisme pengembaliannya bagaimana? Acuannya dari mana, itu yang belum jelas," ujar dia.





























