Logo Bloomberg Technoz

Kemendag Buka Kanal Aduan Konsumen Terdampak Pemadaman Listrik

Pramesti Regita Cindy
01 July 2026 16:10

Ilustrasi pemadaman listrik. (Sumber: Bloomberg)
Ilustrasi pemadaman listrik. (Sumber: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuka layanan kanal pengaduan masyarakat merespons  keluhan akibat gangguan pasokan listrik yang berdampak pada aktivitas konsumen. 

"Kementerian Perdagangan memastikan pemenuhan hak konsumen atas layanan ketenagalistrikan dan memperoleh penjelasan mengenai penyebab, dampak, dan langkah penanganan yang dilakukan oleh PLN terkait gangguan pasokan listrik yang berdampak pada aktivitas konsumen,"  tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang  dalam keterangan resmi Kemendag, Rabu (1/7/2026). 

Moga meminta agar pelaku yang membuat laporan aduan untuk wajib memenuhi semua ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Meliputi pemberian informasi yang benar, jelas, serta jujur atas barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Di samping itu, pelaku usaha juga wajib menindaklanjuti pengaduan konsumen secara tepat dan bertanggung jawab. 


Untuk pengaduan, Kemendag membuka akses melalui layanan pesan instan WhatsApp di nomor 0853-1111-1010, surat elektronik ke pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, serta melalui layanan telepon di (021) 3441839. 

Kemendag, kata dia sendiri telah meminta penjelasan PLN mengenai penyebab gangguan pasokan listrik, dampak terhadap konsumen dan langkah penanganan yang dilakukan.