Logo Bloomberg Technoz

Daftar Transaksi yang Dikecualikan Kena Pungut Pajak Marketplace

Pramesti Regita Cindy
01 July 2026 10:50

Ilustrasi belanja online atau e-commerce (Envato)
Ilustrasi belanja online atau e-commerce (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ditjen Pajak mengungkapkan terdapat sejumlah transaksi yang dikecualikan akan dipungut pajak melalui marketplace, di antaranya transaksi emas hingga pengalihan hak atas tanah. Berikut daftar transaksi yang dikecualikan dalam pemungutan pajak Pph Pasal 22.

Seperti diketahui, Keputusan Direktur Jenderal Pajak terbit seiring dengan penunjukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 UMKM melalui marketplace. Keputusan Dirjen Pajak tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Juli 2025.

"Untuk pemungutan PPH Pasal 22 marketplace dikecualikan, tidak dilakukan antara lain atas wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan 500 juta per tahun yang menyampaikan surat pernyataan," ujar Dirjen Pajak," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).


"Kemudian penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra daripada perusahaan aplikasi berbasis teknologi," ujar Bimo menjelaskan transaksi kedua yang dikecualikan.

Ketiga, lanjutnya, penjualan barang dan atau jasa oleh pedagang yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPH. Keempat yakni penjualan pulsa dan kartu perdana.