Telkom Dorong Kepatuhan Hukum di Tengah Transformasi Digital

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan di tengah pesatnya transformasi industri digital. Perseroan menilai keberhasilan bisnis tidak hanya ditentukan oleh kemampuan berinovasi, tetapi juga oleh kualitas tata kelola serta kesiapan sumber daya manusia dalam memahami perkembangan regulasi yang menjadi landasan pengambilan keputusan strategis.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Executive Session bertajuk "Navigating Legal Risk in Corporate Decision Making" yang diikuti jajaran pimpinan dan berbagai fungsi strategis perusahaan pada Jumat (26/6). Forum ini menjadi ruang pembelajaran bagi para pengambil keputusan untuk memperdalam pemahaman mengenai aspek hukum, tata kelola, dan mitigasi risiko dalam menjalankan bisnis.
Di tengah dinamika regulasi yang terus berkembang, Telkom memandang peningkatan kapasitas para pemimpin perusahaan menjadi kebutuhan penting. Pemahaman terhadap perubahan regulasi diyakini dapat membantu perusahaan mengambil keputusan yang lebih akurat, akuntabel, dan tetap selaras dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Melalui forum tersebut, para peserta mendapatkan pembaruan mengenai berbagai perkembangan hukum yang memiliki dampak terhadap aktivitas korporasi. Diskusi juga diarahkan untuk memastikan setiap kebijakan perusahaan disusun berdasarkan prinsip kepatuhan, pengelolaan risiko, serta keberlanjutan bisnis.
Direktur Legal & Compliance Telkom Andy Kelana menegaskan bahwa transformasi digital harus berjalan seiring dengan penguatan budaya kepatuhan di seluruh organisasi. Menurutnya, perusahaan membutuhkan kesamaan pemahaman mengenai implementasi regulasi agar keputusan strategis dapat memberikan nilai tambah tanpa mengabaikan kepastian hukum.
"Pemahaman atas KUHP dan KUHAP yang baru harus disertai dengan shared understanding yang kuat agar transformasi perusahaan berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum dan penguatan tata kelola. Melalui forum ini, kami ingin membangun kesamaan perspektif di kalangan para pengambil keputusan agar setiap kebijakan strategis memiliki landasan hukum yang kuat, proses yang akuntabel, serta mitigasi risiko yang komprehensif. Dengan demikian, perusahaan dapat bergerak lebih adaptif dalam menghadapi dinamika bisnis sekaligus menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan," ujar Andy.
Menurut Telkom, penguatan tata kelola menjadi salah satu fondasi penting untuk menjaga keberlanjutan bisnis. Dengan meningkatnya kompleksitas industri digital, perusahaan dituntut mampu merespons perubahan secara cepat tanpa mengabaikan aspek hukum dan tata kelola perusahaan yang baik.
Bahas Regulasi Korporasi dan Business Judgment Rule
Executive Session menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, S.H., M.Hum. sebagai pembicara utama. Dalam paparannya, ia membawakan materi bertajuk "Harmonisasi Regulasi Pidana Korporasi dan Implementasi Business Judgment Rule dalam KUHP dan KUHAP Baru."
Pembahasan difokuskan pada perkembangan regulasi pidana korporasi yang menjadi perhatian dunia usaha. Materi juga mengulas batas pertanggungjawaban direksi dalam menjalankan fungsi pengelolaan perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, peserta memperoleh pemahaman mengenai konsep mens rea dalam pertanggungjawaban pidana korporasi. Konsep tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam menentukan tanggung jawab hukum perusahaan maupun para pengurusnya ketika menghadapi persoalan hukum.
Forum juga membahas implementasi Business Judgment Rule sebagai salah satu prinsip yang memberikan perlindungan terhadap direksi dalam mengambil keputusan bisnis sepanjang dilakukan dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, dan sesuai kepentingan perusahaan.
Tidak hanya itu, aspek dokumentasi proses pengambilan keputusan, penguatan sistem pengawasan internal, serta tata kelola perusahaan turut menjadi perhatian dalam diskusi. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari mitigasi risiko hukum yang dapat muncul dalam aktivitas bisnis.
Pada sesi berikutnya, Partner Siregar Setiawan Manalu Partnership sekaligus Anggota Tim Perumus RUU Perubahan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, Nien Rafles Siregar, S.H., M.H., menyampaikan materi mengenai "Keputusan Strategis Direksi dalam Menghadapi Restrukturisasi, PKPU, dan Kepailitan Korporasi."
Dalam sesi tersebut dibahas berbagai pertimbangan strategis yang perlu diperhatikan direksi ketika perusahaan menghadapi restrukturisasi, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), maupun proses kepailitan.
Peserta juga memperoleh berbagai pembelajaran dari pengalaman penanganan perkara korporasi, termasuk penerapan Business Judgment Rule dalam praktik serta pentingnya tata kelola perusahaan yang baik ketika menghadapi dinamika bisnis.
Melalui Executive Session tersebut, Telkom berharap para pemimpin perusahaan memiliki pemahaman yang lebih komprehensif terhadap risiko hukum sekaligus mampu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap keputusan bisnis.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya perusahaan membangun budaya continuous learning yang mendorong peningkatan kompetensi insan Telkom secara berkelanjutan. Perseroan meyakini pembelajaran yang berkesinambungan menjadi modal penting dalam menghadapi perubahan industri digital yang berlangsung sangat cepat.
Selain memperkuat implementasi Good Corporate Governance, forum tersebut diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme para pengambil keputusan sehingga setiap kebijakan perusahaan memiliki landasan hukum yang kuat serta mampu mendukung pertumbuhan bisnis yang sehat.
Telkom menilai integritas, profesionalisme, dan kemampuan beradaptasi terhadap perubahan regulasi merupakan faktor penting dalam menjaga daya saing perusahaan di era digital. Oleh karena itu, penguatan kapasitas sumber daya manusia terus menjadi bagian dari strategi transformasi perusahaan.
Ke depan, Telkom akan terus menghadirkan berbagai forum pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan bisnis. Perseroan optimistis langkah tersebut dapat memperkuat budaya kepatuhan, meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan, memperkokoh kepercayaan pelanggan dan pemangku kepentingan, serta menciptakan nilai berkelanjutan di tengah percepatan transformasi industri digital.































