Logo Bloomberg Technoz

Bimo memaparkan bahwa tujuan utama implemetasi penarikan PPh di marketplace sebagai langkah menyesuaikan administrasi perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital. Selain itu, pemerintah juga ingin menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pedagang online dan offline sekaligus mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan.

"Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline, sekaligus memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Mekanismenya dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antar pelaku usaha," ujar Bimo dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026). 

Penjelasan tersebut menjawab kekhawatiran sejumlah pelaku usaha. Salah satunya Jonathan Kho atau lebih sering dikenal Om Botak selaku pelaku usaha sekaligus konsultan di sektor marketplace mengatakan bahwa pengenaan pemotongan PPh 0,5% belum memiliki kejelasan.

Jonathan juga mengkhawatirkan pemotongan ganda yang dialami oleh seller akibat kebijakan baru tersebut, terutama bagi pelaku usaha yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).

"Yang kami khawatirkan jangan sampai marketplace memotong, kemudian dari kantor pajak masih ada pemotongan lagi. Terutama untuk yang sudah PKP, nanti mekanisme restitusinya bagaimana," ucap dia.

-Dengan asistensi Pramesti Regita Cindy dan Whery Enggo Prayogi

(prc/red)

No more pages