Logo Bloomberg Technoz

Berlaku 1 Juli, Ini Hitungan Pajak Penghasilan Pedagang Online

Pramesti Regita Cindy
01 July 2026 10:30

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (30/4/2026) (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (30/4/2026) (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) mulai melaksanakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang di platform online atau marketplace pada hari ini, 1 Juli 2026.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut PPh serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Lalu, bagaimana detail tarif dan perlakuan pajak bagi pedagang online? Berikut penjelasannya.


Tarif PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace adalah 0,5% dari peredaran bruto atau omzet kotor yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Peredaran bruto merupakan total seluruh pendapatan atau omzet yang diterima dari aktivitas bisnis sebelum dikurangi biaya operasional dan potongan lainnya. Dalam istilah lain, peredaran bruto sering disebut sebagai omzet kotor yang menjadi dasar utama untuk menentukan kewajiban pelaporan dan perhitungan PPh.