Jika sebelumnya instrumen pemerintah berperan untuk membiayai untuk tujuan komersial di pasar keuangan dan membiayai pembangunan. Kini dengan adanya Patriot Bond dan Merah Putih Bond akan membantu dalam salah satu peran tersebut.
“Tugas kami agak berkurang, karena ada yang di-handle Danantara. Menurut saya, tidak akan terjadi crowding out, karena masing-masing sudah ada channelnya. Makanya namanya Surat Utang Danantara bukan Surat Utang Negara,” tutur Herman.
Herman optimis kinerja obligasi negara seperti Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Utang Negara (SUN) akan tetap kompetitif di pasar keuangan. Mengingat setiap instrumen memiliki karakter masing-masing. Pada akhirnya keputusan untuk menentukan instrumen berada di tangan investor. Mereka akan memilih instrumen dengan profil risiko yang sesuai tujuan.
“Kami tidak khawatir kalau SBN kita itu nanti ke depan peminatnya berkurang, justru malah memberikan pilihan. Kalau di teori ekonomi disebut more choice is better,” tutur Herman.
Pencucian Uang
Sebelumnya, ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai Pasal 50A dalam revisi UUPPSK berpotensi menimbulkan berbagai risiko terhadap sistem keuangan Indonesia, mulai dari melemahnya pengawasan hingga meningkatnya praktik pencucian uang.
Menurut Wijayanto, ketentuan tersebut membuka ruang yang terlalu longgar bagi investor untuk menempatkan dana pada instrumen Patriot Bond maupun Merah Putih Bond yang diterbitkan Danantara.
Dia menilai keberadaan pasal tersebut tidak selaras dengan semangat berbagai regulasi yang selama ini dibangun untuk memperkuat pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Wijayanto mengatakan Pasal 50A pada praktiknya memberikan insentif besar bagi investor untuk masuk ke Indonesia dengan perlindungan hukum yang dinilai sangat luas.
"Undang-undang PPSK ini, khususnya pasal 50A, ini seperti memberi karpet merah bagi investor kita baik dalam maupun luar negeri untuk masuk ke Indonesia membeli obligasi patriot dan obligasi merah putih dan mendapatkan perlindungan hukum,” kata Wijayanto dalam diskusi yang disiarkan daring belum lama ini.
Dia menilai skema tersebut berbeda dengan Tax Amnesty yang pernah diterapkan pemerintah karena memiliki batas waktu yang jelas, dibahas secara terbuka, dan disertai sejumlah pengecualian terkait tindak pidana tertentu.
Sementara dalam Pasal 50A, menurut dia, tidak terdapat pembatasan yang tegas mengenai asal-usul dana maupun kategori investor yang dapat memanfaatkan instrumen tersebut. Wijayanto menilai kondisi tersebut dapat menciptakan permintaan yang berkelanjutan terhadap dana yang berasal dari aktivitas ilegal.
Menurutnya, ketika tersedia saluran investasi yang dianggap aman dan menguntungkan, maka insentif untuk menghasilkan uang melalui kegiatan ilegal juga meningkat.
"Ada demand yang continue terhadap uang-uang ilegal. Ya kalau memang demandnya continue, produksi uang-uang ilegal itu juga akan continue. Ada demand, ada supply."
Dia menambahkan, risiko tersebut semakin besar apabila dikaitkan dengan ukuran shadow economy Indonesia yang dinilai masih tinggi.
Dalam paparannya, Wijayanto menyebut aktivitas ekonomi ilegal mencakup berbagai sektor, mulai dari perjudian, narkotika, penyelundupan, pinjaman online ilegal hingga korupsi. Menurut dia, Pasal 50A berpotensi menciptakan jalan keluar bagi dana-dana tersebut untuk masuk ke sistem keuangan formal.
Selain itu, Wijayanto memaparkan sejumlah skenario yang menurutnya dapat digunakan untuk praktik money laundering melalui instrumen yang diterbitkan Danantara. Salah satunya adalah dengan membeli obligasi menggunakan dana yang berasal dari aktivitas ilegal, kemudian menjual kembali instrumen tersebut di pasar sekunder.
Dia menilai biaya yang harus ditanggung pelaku untuk mencuci uang melalui mekanisme tersebut relatif lebih rendah dibandingkan menjalankan kegiatan usaha formal yang harus membayar berbagai jenis pajak. Menurut Wijayanto, kondisi tersebut menciptakan distorsi insentif dalam perekonomian.
(mfd/ell)





























