Logo Bloomberg Technoz

Cara Registrasi Kartu SIM dengan Biometrik Terbaru 2026

Referensi
15 July 2026 13:36

Ilustrasi kartu SIM wajib registrasi pakai biometrik (Diolah)
Ilustrasi kartu SIM wajib registrasi pakai biometrik (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah terus memperkuat sistem keamanan registrasi kartu SIM melalui penerapan verifikasi biometrik. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan data pelanggan sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas dalam penggunaan nomor telepon seluler.

Registrasi kartu SIM dengan biometrik menggabungkan data identitas kependudukan dengan verifikasi wajah atau sidik jari. Melalui sistem ini, operator dapat memastikan bahwa nomor yang didaftarkan benar-benar digunakan oleh pemilik identitas yang sah.

Penerapan registrasi biometrik juga diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan kartu SIM untuk tindak kejahatan digital, penipuan, hingga penyebaran informasi palsu yang menggunakan identitas orang lain.


Bagi pelanggan baru maupun pengguna yang diminta melakukan pembaruan data, proses registrasi biometrik dapat dilakukan dengan mudah melalui gerai resmi operator yang telah menyediakan layanan tersebut.

Cara Registrasi Kartu SIM dengan Biometrik

Proses registrasi kartu SIM dengan biometrik umumnya dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:

  1. Siapkan dokumen identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

  2. Kunjungi gerai resmi operator seluler yang menyediakan layanan registrasi biometrik.

  3. Serahkan dokumen identitas kepada petugas untuk dilakukan proses verifikasi data.

  4. Lakukan perekaman biometrik sesuai arahan petugas, seperti pemindaian wajah atau sidik jari.

  5. Petugas akan mencocokkan data biometrik dengan data identitas yang telah didaftarkan.

  6. Setelah proses verifikasi berhasil, registrasi kartu SIM akan diproses dan pelanggan akan menerima konfirmasi bahwa nomor telah aktif atau data berhasil diperbarui.