Logo Bloomberg Technoz

Satu Lagi Eks Pejabat Kementerian PU jadi Tersangka Suap Rp2 M

Dovana Hasiana
25 June 2026 10:40

Kejari DKI Jakarta Tetapkan Eks Pejabat Kementerian PU Yosiandi Radi Wicaksono sebagai Tersangka. (Dok Kejaksaan)
Kejari DKI Jakarta Tetapkan Eks Pejabat Kementerian PU Yosiandi Radi Wicaksono sebagai Tersangka. (Dok Kejaksaan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan satu eks pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau suap, atau gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2023–2025.

Eks pejabat Kementerian PU yang dimaksud adalah Pelaksana tugas (Plt) Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Juli 2025–Januari 2026 Yosiandi Radi Wicaksono. Jaksa menyebut peran Yosiandi bersama-sama dengan Direktur Jendral Sumber Daya Air Kementerian PU Juli 2025–Januari 2026 Dwi Purwantoro melakukan pemerasan, menerima suap serta gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar. 

“Uang itu diterima dari beberapa Badan Usaha Milik Negara [BUMN] karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Dapot Dariarma, dikutip Kamis (25/06/2026). 


Yosiandi disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tak hanya itu, jaksa juga menetapkan Direktur CV TAS selaku penyedia jasa pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya dengan inisial RW dan Direktur PT BKS dengan inisial JSR sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum 2023–2025.

Artikel Terkait