Logo Bloomberg Technoz

Jaksa menduga keduanya telah secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya 2023–2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar.

Keduanya disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan sejak Rabu [24/06/2026] sampai dua puluh hari ke depan, di mana ketiganya ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat,” ujar dia. 

Dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah melaksanakan penyitaan berupa dua unit mobil mewah, sejumlah uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat, pengumpulan bukti-bukti, serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian PU, BUMN maupun swasta.

Saat ini, penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka, serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.

(dov/frg)

TAG

No more pages

Artikel Terkait