Logo Bloomberg Technoz

Menurut Budi, dalam konteks resolusi, yang penting adalah adanya kejelasan pembagian peran antara OJK sebagai pengawas sektor perasuransian dan LPS sebagai lembaga yang menjalankan fungsi penjaminan serta resolusi sesuai mandat undang-undang.

Protokol koordinasi, kriteria perusahaan yang masuk resolusi, mekanisme pengambilan keputusan, serta perlindungan terhadap pemegang polis perlu diatur secara rinci agar tidak menimbulkan ketidakpastian di kemudian hari.

Mandat Penjaminan Polis Belum Berjalan

Sementara itu, Budi menyebut bahwa mandat penjaminan polis oleh LPS sebenarnya sudah diperkenalkan dalam  UU PPSK sebelumnya, yaitu UU Nomor 4 Tahun 2023.

“Namun dalam praktiknya, program penjaminan polis belum berjalan secara efektif karena masih menunggu kesiapan aturan pelaksanaan, desain program, mekanisme kepesertaan, cakupan lini usaha, batas penjaminan, iuran, serta skema resolusinya,” kata Budi.

Sebagai informasi, dalam UU No 4 Tahun 2026, Pemerintah kembali menegaskan fungsi tambahan LPS untuk menjamin polis asuransi melalui Program Penjaminan Polis. Beleid tersebut juga memuat kewajiban perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah untuk menjadi peserta program, serta kewenangan LPS untuk memungut premi penjaminan, iuran berkala, dan iuran awal kepesertaan. 

Budi menyebut sampai saat ini praktiknya lebih banyak berada pada tahap persiapan, koordinasi, dan pembahasan teknis antara LPS, regulator, dan asosiasi industri.

Ia mengatakan bahwa AAUI bersama asosiasi lain juga telah terlibat dalam pembahasan isu-isu kritikal seperti kepesertaan, lini usaha, limit penjaminan, mekanisme iuran, dan opsi resolusi perusahaan asuransi.

“Program Penjaminan Polis sendiri dijadwalkan mulai berlaku paling lambat pada Januari 2028,” kata Budi.

Hal penting yang perlu dipahami publik, menurut Budi adalah bahwa penjaminan polis tidak berarti seluruh produk dan seluruh manfaat asuransi otomatis dijamin.

“Dalam ketentuan yang berkembang, program ini diarahkan untuk menjamin unsur proteksi pada lini usaha tertentu, tidak termasuk unsur investasi yang melekat pada produk asuransi, serta mengecualikan program asuransi sosial dan asuransi wajib,” kata Budi.

(ell)

No more pages