Logo Bloomberg Technoz

Ekonom Wanti-Wanti Soal Patriot & Merah Putih Bond dalam UU PPSK

Redaksi
24 June 2026 20:20

Ilustrasi Pasar Obligasi (Diolah)
Ilustrasi Pasar Obligasi (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai Pasal 50A dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) berpotensi menimbulkan berbagai risiko terhadap sistem keuangan Indonesia, mulai dari melemahnya pengawasan hingga meningkatnya praktik pencucian uang.

Menurut Wijayanto, ketentuan tersebut membuka ruang yang terlalu longgar bagi investor untuk menempatkan dana pada instrumen Patriot Bond maupun Merah Putih Bond yang diterbitkan Danantara.

Dia menilai keberadaan pasal tersebut tidak selaras dengan semangat berbagai regulasi yang selama ini dibangun untuk memperkuat pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.


Wijayanto mengatakan Pasal 50A pada praktiknya memberikan insentif besar bagi investor untuk masuk ke Indonesia dengan perlindungan hukum yang dinilai sangat luas.

"Undang-undang PPSK ini, khususnya pasal 50A, ini seperti memberi karpet merah bagi investor kita baik dalam maupun luar negeri untuk masuk ke Indonesia membeli obligasi patriot dan obligasi merah putih dan mendapatkan perlindungan hukum,” katanya.