UU PPSK: BUMN/BUMD diberi Fleksibilitas Hapus Kredit Macet UMKM
Mis Fransiska Dewi
22 June 2026 19:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memberikan fleksibilitas bagi bank dan/atau lembaga keuangan nonbank berbentuk badan usaha milik negara (BUMN) maupun badan usaha milik daerah (BUMD) untuk menghapus kredit macet UMKM.
Ketentuan tersebut diatur Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
“Dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” tulis Pasal 250 beleid tersebut dikutip Senin (22/6/2026).
UU tersebut juga menyebut penghapusbukuan piutang macet UMKM di BUMN/BUMD dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Analisis Kebijakan Makro-Mikro Ekonomi Kadin, Aviliani mengatakan tingginya kredit macet di segmen UMKM disebabkan karena lemahnya permintaan.






























