Polri: 840 Ton Sianida Ilegal Beredar Sejak 2024
Dovana Hasiana
01 July 2026 09:25

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Dittipideksus Bareskrim Polri) menemukan praktik peredaran bahan berbahaya (b2) ilegal jenis Sodium Cyanide atau Sianida saat mengusut kasus perdagangan hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di beberapa daerah. Sianida ilegal tersebut diduga merupakan hasil importasi dari China dan Korea.
"Barang atau bahan berbahaya tersebut didistribusikan atau diedarkan atau diperdagangkan kepada pelaku dibidang pertambangan tanpa melalui mekanisme pendistribusian dan pengawasan yang telah ditetapkan pemerintah," kata Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak dikutip, Rabu (01/07/2026).
Penyidik kemudian mendeteksi tiga lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi yaitu sebuah kontrakan di Pondok Gede, Bekasi; sebuah gudang di Kalideres, Jakarta Barat; dan gudang ekspedisi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 362 drum Sianida seberat 18,1 ton dengan nilai Rp14,5 miliar.
Pada saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi untuk mendalami alur distribusi dan alur masuk Sianida ilegal. Berdasarkan pemeriksaan sementara, para pelaku sudah melakukan perdagangan sianida ilegal sejak 2024. Pada periode tersebut, mereka telah mendistribusikan 840,1 ton atau sebanyak 16.802 drum Sianida Ilegal senilai Rp769,95 miliar.
Penyidik pun menetapkan dua orang tersangka yaitu seorang wiraswasta berinisial S alias U di Pondok Gede yang menjual Sianida Ilegal ke pelaku PETI di Sumatra Barat. Serta, seorang wiraswasta berinisial DW di Kalideres yang mengirim Sianida Ilegal ke Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.
































