“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan, Rabu (13/05/2026).
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda terhadap Nadiem Makarim sejumlah Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara. Jaksa juga menuntut Nadiem dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun yang merupakan harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi. Jika tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Ada pun, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan Nadiem tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, perbuatan Nadiem dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia.
Perbuatan Nadiem bersama-sama dengan terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar, yakni Rp1,56 triliun dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar US$44 juta atau Rp621,38 miliar.
(dov/frg)































