Vonis Nadiem Makarim Dibacakan Selasa Depan
Dovana Hasiana
24 June 2026 14:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan vonis terhadap Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim pada pekan depan, Selasa (30/06/2026).
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah mengatakan waktu selama satu pekan tersebut akan digunakan oleh hakim untuk bermusyawarah dan menyusun putusan terhadap menteri di era Presiden ke-7 Joko Widodo tersebut.
“Seyogianya kami akan bacakan putusan hari Kamis [25 Juni 2026], tetapi mengingat kondisi kesehatan saya juga agak terganggu, jadi kita tetap di hari Selasa ya, tanggal 30 Juni 2026 ya,” ujar Purwanto, dikutip Rabu (24/06/2026).
“Dalil, pembuktian, pendapat, sudah kita dengarkan, kini tiba saatnya majelis hakim dengan hati yang jernih dan keyakinan yang teguh untuk bermusyawarah menjatuhkan putusan dan menyerahkan seluruh keadilan melalui pembacaan putusan.”
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan 18 tahun penjara. Jaksa menilai pendiri Gojek Indonesia tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2020-2022.






























