Logo Bloomberg Technoz

IDI Usul ke Menkes Standar Gaji Dokter hingga Rp110 Juta

Dinda Decembria
31 August 2026 08:38

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin saat konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin saat konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengajukan usulan penetapan Standar Pendapatan Minimum (Take Home Pay Minimum) bagi dokter umum dan dokter spesialis yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Usulan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 2009/PB/E.9/08/2026 yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan. Langkah ini diambil guna menjamin keberlangsungan pelayanan medis, meningkatkan kesejahteraan tenaga medis, serta mendukung pemerataan dan retensi tenaga medis di seluruh wilayah Indonesia.

Surat tersebut ditandatangani dan diterbitkan di Jakarta pada 27 Agustus 2026. Dalam surat itu, PB IDI menyebut telah melakukan kajian, analisis, dan perhitungan mengenai kebutuhan pendapatan minimum yang layak bagi dokter umum dan dokter spesialis yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.


"Berdasarkan hasil kajian tersebut, bersama ini kami menyampaikan Standar Pendapatan Minimum (Take Home Pay Minimum) Dokter Umum dan Dokter Spesialis yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah," tulis PB IDI dalam surat tersebut.

Adapun standar pendapatan minimum yang diusulkan PB IDI yakni:

  • Dokter Umum Puskesmas Rp34.830.140 atau Rp217.688/jam
  • Dokter Umum RS Rp30.825.067 atau Rp192.656/jam
  • Dokter Spesialis Rp110.943.487 atau Rp693.396/jam