"Pada saat mengambil keputusan itu mereka konsultasi juga dengan tim ahli dari dokter-dokter itu. Tapi penting sekali bahwa independensinya dijaga," ujar Budi.
Sebelumnya, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan keprihatinan atas tuntutan pidana terhadap dr Ratna dalam kasus meninggalnya pasien anak Aldo Ramdani di RSUD Depati Hamzah, Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Ketua Umum IDI, dr Slamet Budiarto, mengatakan organisasi profesi tersebut turut berduka atas meninggalnya Aldo dan menilai tuntutan pidana terhadap dr Ratna berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap profesi dokter yang dapat berdampak terhadap pelayanan kesehatan di Indonesia.
IDI juga mendesak Menteri Kesehatan membentuk Dewan Pengawas MDP untuk memastikan setiap keputusan lembaga tersebut berjalan secara adil. Selain itu, organisasi tersebut meminta pemerintah memberikan perlindungan hukum kepada dokter yang memberikan pelayanan konsultasi secara on call di luar jam kerja.
Menanggapi hal tersebut, Budi kembali menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan tidak dapat mengintervensi MDP, namun percaya lembaga tersebut akan mencari jalan terbaik dalam menangani persoalan yang ada.
(dec)





























