"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud, dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata," bunyi Pasal 50A ayat 5 UU PPSK Tahun 2026, dikutip Senin (22/6/2026).
Tak hanya itu, Pasal 50A ayat 6 juga mengatur bahwa data dan informasi dari kegiatan pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan alat bukti hukum di pengadilan.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dan 6 berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer," bunyi Pasal 50A ayat 7.
Selain memperoleh perlindungan hukum, investor juga diberikan keleluasaan untuk memindahtangankan maupun menjaminkan surat utang khusus yang dimilikinya.
UU PPSK anyar itu juga memperluas cakupan calon investor patriot bond dan merah putih bond. Pasal 50A ayat 9 menyebut investor surat utang khusus tersebut termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
BPI Danantara sebelumnya telah menerbitkan surat utang jangka panjang senilai Rp7 triliun dengan kupon tetap 2% per tahun pada Maret 2026, seiring upaya mengakomodasi tingginya minat investor terhadap instrumen serupa.
Berdasarkan data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), penerbitan terbaru ini merupakan Surat Utang Jangka Panjang (SUJP) II Tahun 2026 Tahap I yang terdiri dari dua seri, masing-masing senilai Rp3,5 triliun.
Kedua seri tersebut menawarkan bunga tetap 2% per tahun dengan tenor lima dan tujuh tahun.
Seri A memiliki tenor lima tahun satu hari dengan jatuh tempo pada 18 Maret 2031, sementara Seri B bertenor tujuh tahun dengan jatuh tempo pada 17 Maret 2033. Pembayaran bunga dilakukan setiap tahun dengan jadwal pertama pada 17 Maret 2027.
Sebelumnya, Danantara juga telah menerbitkan SUJP Tahun 2025 Tahap II yang mengalami dua kali penyesuaian nilai. Total penerbitan tercatat turun dari Rp12,61 triliun menjadi Rp11,66 triliun, sebelum kembali direvisi menjadi Rp11,38 triliun.
Penyesuaian terutama terjadi pada Seri A yang menyusut menjadi Rp9,81 triliun, sementara Seri B tetap sebesar Rp1,57 triliun.
(lav)


























