UU PPSK: DPR Makin Kuasa Evaluasi BI, Kini Bersifat Mengikat
Mis Fransiska Dewi
22 June 2026 09:44

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini dapat mengevaluasi Bank Indonesia (BI) secara langsung tanpa perantara dan bersifat mengikat. Padahal dalam aturan sebelumnya, evaluasi BI dilakukan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia yang dilaporkan kepada anggota DPR.
Ketentuan baru tersebut diatur Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK.
“Hasil evaluasi kinerja dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan DPR kepada lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemerintah, untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat,” tulis Pasal 9A ayat 3 UU tersebut dikutip Senin (22/6/2026).
Evaluasi kinerja yang dimaksud dalam Pasal 9A ayat 2 dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPR yang membidangi keuangan, perencana pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan dan disampaikan kepada pimpinan DPR dalam bentuk rekomendasi.
Dalam UU PPSK Tahun 2023, Pasal 58 A mengamanatkan untuk membentuk Badan Supervisi BI. Badan tersebut berfungsi membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap BI untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Bank Indonesia.




























